Satker PSDKP Tanjungpinang Gagalkan Penjualan 1.150 Butir Telur Penyu
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 06-06-2016 | 09:50 WIB
telurpenyu6.jpg

Inilah telur penyu yang berhasil digagalkan penjualannya oleh Satker PSDKP Tanjungpinang. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Kerja (Satker) PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) Tanjungpinang berhasil menggagalkan penjualan 1.150 butir telur penyu yang diduga berasal dari Anambas.

 

Kepala Satker (Kasatker) PSDKP Tanjungpinang, Herno Adianto mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Tambelan, Kabupaten Bintan ‎bahwa salah satu pedagang menumpang dengan kapal perintis.

"Awalnya kita dapat informasi dari warga Tambelan. Setelah tiba di Tanjungpinang kita selidiki, bahkan salah satu anggota menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Minggu (5/6/2016).

Herno menambahkan,‎ penyergapan yang dilakukan Kamis(2/6/2016) lalu, petugas PSDKP berhasil menemukan Yohanes, si penjual telur penyu. Kepada petugas Satker PSDKP, Yohanes mengungkapkan, dirinya mendapatkan telur penyu dari Anambas, dan akan dijual Rp5.000 per butir.

"Yohanes mengakui, telur itu berasal dari Anambas, tetapi dia tidak tahu tepatnya di mana. Dia juga mengakui baru pertama kali menjual telur penyu ini, tapi kita kurang percaya. Dari identitasnya, Yohanes berasal dari Jawa, tetapi telah lama berdomisili di Tanjungpinang," paparnya.

Herno menerangkan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Pemerintah Pusat terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait hal ini. Namun, sesuai dengan Undang-undang Perikanan, Yohanes akan dikenakan denda Rp250 juta serta kurungan hingga 6 tahun penjara.

"Berdasarkan UU Perikanan, denda teringan Rp250 juta, kalau yang terberat bisa sampai enam tahun penjara. Dari 1.150 telur penyu ini, 54 diantaranya dilakukan penangkapan di tempat konservasi Lagoi, Kabupaten Bintan," tegasnya.‎

Expand