Ketua Ombudman RI Kunjungi Pemko Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 04-06-2016 | 11:05 WIB
ombusman.jpg

Ketua Ombusman Republik Indonesi, Prof. Amrizul Arif, beserta anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Ombusman Republik Indonesi, Prof. Amrizul Arif, beserta anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kedatangan Ketua Ombusman beserta empat orang anggotanya, disambut oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul,S.Pd, di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (3/6/2016).

Dalam pertemuan itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, mengatakan dalam memberikan pelayanan publik, pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita terus lakukan inovasi-inovasi sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sebagai bukti, kita telah melakukan pembangunan infrastruktur pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Puskesmas di Kota Tanjungpinang," kata Syahrul kepada seluruh jajaran Ombusman

Syahrul menyadari, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, harus sesuai dengan standar pelayanan maksimum, dengan demikian masyarakat akan puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah,

Selain pembangunan infrastruktur, Sambung Syahrul,  pihaknya juga telah melakukan inovasi pada pelayanan terpadu satu atap (PTSP), dengan melakukan pelayanan perizinan secara cepat dan tepat.

Sementara itu, Ketua Ombusman RI, Prof. Amrizul Arif, memberikan apresiasinya kepada pemerintah kota tanjungpinang atas uapaya-upaya yang telah dilakukan dalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat,
]
"Kami bangga atas kerja keras pemerintah kota tanjungpinang dalam peningkatan dan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat, teruslah lakukan perubahan-perubahan dalam peningkatan pelayanan publik," Ungkapnya.

Ia menjelaskan, Ombudsman sebagai suatu lembaga yang memeliki wewenang melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009, " kata Amrizul.

Editor: Udin