Dua Terdakwa Residivis Curat Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 02-06-2016 | 18:22 WIB
res-curat.jpg

Kedua residivis curat ini divonis 3.5 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu (30) dan terdakwa Witar Yanto alias Sutar Bin Sumo Sahri yang merupakan resedivis divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/6/2016)‎

Dalam Putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dame, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sabagaimana dalam pasal 365 ayat 5 ke 1 KUHP.

"‎Kami Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa Iwan Batu dan Witar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Dame

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Kadek Agus Dwi Hendrawa.  

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Iwan Siagian mengunakan ojek menuju Jalan Potong Lembu ke Jalan Pompa Air untuk bertemu terdakwa Witar Yanto yang sebelumnya sudah komunikasi melalui handphone. Setelah sampai Jalan Pompa Air, terdakwa Witar Yanto sudah menungu mengunakan sepeda motor yamaha mio soul, pukul 18:00 WIB, Selasa (2/2/2016) lalu.

Kedua terdakwa berjalan sambil mencari mangsa dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio soul, saat melewati Pasar Raya Bintan 21, terdakwa Witar melihat korban Tati yang dibonceng Herman yang membawa tas yang diletakkan pangkuannya.

Lalau terdakwa Witar memberi tahu kepada terdakwa Irwanto untuk memepet ke kendaraan saksi Herman. Kemudian terdakwa Witar langsung mengambil tas di pangkuan korban Tati, sedangkan terdakwa Irwanto Siagian langsung mempercepat laju kendaraan dan berbelok ke arah kanan menuju Jalan Soekarno Hatta melewati Jalan Teluk Keriting.

Herman dan korban Teti sempat mengejar kedua terdakwa, akan tetapi gagal.

Editor: Udin