Tanjungpinang Belum Punya Perda Pengawasan Mikol
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-05-2016 | 10:02 WIB
adeangga26.jpg

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, mengakui sampai saat ini Kota Tanjungpinang belum memiliki Peraturan Daerah ‎(Perda) untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol (Mikol). 

 

"Untuk perda pengawan miras maupun mikol belum ada diusulkan oleh pihak eksekutif ke kita, dan tahun ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun ini," ujar Ade saat di Temui di Hotel Comfort Kota Tanjungpinang, Rabu (25/5/2016).

Ade menjelaskan, Perda yang masuk ke DPRD Kota Tanjungpinang, ada sebanyak 14 Perda dan sebenarnya tidak ada Perda yang mengatur pengawasan terhadap mikol dan miras ini. Tetapi, sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan hanya bisa dijual ditempat-tempat tertentu.

"Dan terkait dengan banyaknya yang mengkonsumsi miras dan mikol tersebut itu kami serahkan kepada pihak kepolisian yang akan menindaklanjutinya karena itu merupakan pidana," katanya.

Menurutnya, ‎kalau pihak eksekutif langsung mengajukan perda itu, makan kami akan bisa langsung menindaklanjuti sebagai program legislasi daerah.

"Sekalipun program legislasi daerah sudah ditetapkan tetapi dalam peraturan Menteri dalam negeri masi bisah dimungkinkan jika ada perda yang mendesak yang mau dimasukan, dan jika dalam minggu depan ada akan kami sambut, setelah itu kita serahkan kepada Pemko Tanjungpinang untuk mengusulkan kepada kami," tutupnya

Editor: Dardani