Tuntut Ganti Rugi ke PT CBA

Warga Kampung Bauyan dan Kampung Melayu Orasi di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 24-05-2016 | 11:40 WIB
Demo-nelayan-di-PN-Tanjungpinang.jpg

Tuntut ganti rugi, 50 nelayan dari dua kampung yakni Kampung Melayu dan Kampung Bauyan, Kelurahan Senggarang, melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekitar 50 nelayan dari dua kampung yakni Kampung Melayu dan Kampung Bauyan, Kelurahan Senggarang, melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5/2016).

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah, menuntut PT Cahaya Bintan Abadi (CBA) pelaku pencemaran lingkungan yang tidak bertanggung jawab tuntaskan kewajibannya kepada nelayan pesisir Senggarang.

"Kami para nelayan sudah cukup sabar menunggu putusan Mahkamah Agung, sekarang sudah putus dan kemana kalian?, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sita Aset PT CBA!,  PT CBA bayarkan ganti rugi nelayan yang telah kau zholimi dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tuntaskan gugatan kami!," ujara para pendemo.

Zeni Dahlan, salah satu orator aksi mengatakan, mereka sebagai nelayan telah di zholimi oleh PT CBA, untuk itu mereka meminta kepada direktur PT CBA, Hariyadi alias Acok, untuk membayar Hak para nelayan. Sebab mereka sudah 8 tahun menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung.

"Karena gugatan kami sudah dinyatakan ingkrah dan kami minta kepada PN menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," ujar Zeni

Pantauan BATAMTODAY.COM, dalam orasi itu sebanyak 150 personil dari Polres Tanjungpinang dan 15 orang dari Satuan Polisi Pamong Peraja (satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengamanan di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hinga berita ini diunggah belum satupun perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menemui para nelayan.

Editor: Udin