Waktu Istirahat PNS di Tanjungpinang Hanya Setengah Jam Selama Bulan Puasa
Oleh : Habibi
Senin | 23-05-2016 | 15:26 WIB
jam-istirahat.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengatur ulang jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas kinerja selama ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah yang diperkirakan akan mulai Senin, 6 Juni 2016 mendatang.

Wali Kota, Lis Darmansyah mengaku jam kerja pegawai tersebut sesuai dengan aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pada bulan Ramadhan, PNS di Tanjungpinang hanya dibenarkan istirahat selama 30 menit, yang sebelumnya hanya 1 jam, bahkan lebih.

"Penetapan jam kerja pegawai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016. Dalam surat edaran tersebut terbagi beberapa klasifikasi," ujar Lis, Senin (22/5/2016).

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri ini mengatakan, aturan tersebut mengamanatkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat dimulai pukul 12.00-12.30 WIB dan pada hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat khusus hari Jumat dimulai pada pukul 11.30-12.30 WIB.

"Kalau instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, waktu kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, waktu kerja dimulai pada pukul 08.00-14.30 WIB, dan pukul 11.30-12.30 WIB waktu istrahat," terang Lis.

Meskipun aturan telah diedarkan, hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang belum mendapatkan aturan resmi daerah Pemerintah Provinsi Kepri.

"Surat edaran dari Kementerian sudah kita terima, tapi kan harus ada aturan dari Pemprov, yang saat ini belum kita terima, jadi kita menunggu itu," ujar Lis.

Editor: Dodo