Kemenag Tak Setuju Pemko Tanjungpinang Perkenankan Rumah Makan Terbuka Saat Ramadan
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 23-05-2016 | 12:02 WIB
Kakankemenag-Kepri,-Marwin-Jamal.jpg

Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Marwin Jamal (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Marwin Jamal, menegaskan ketidak-setujuannya dengan aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang saat bulan Ramadan, rumah makan tetap dibenarkan buka tanpa tanpa sedikitpun menggunakan penutup. Sebab menurutnya, tidak ada pembedaan dengan bulan biasa.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul selaku mantan Ketua Mesjid Agung dan merupakan Ustad, diharapkan bijak dalam mengambil keputusan. Pasalnya, jika memang Pemko tetap menerapkan aturan tahun lalu tersebut, itu adalah bentuk kedzaliman untuk umat yang berpuasa.

"Berikanlah pembeda sedikit, karena ini bulan puasa dan marilah kita saling menghormati," ujar Marwin saat dihubungi, Senin (22/5/2016).

Inti dari aturan yang dibuat, siapapun itu kata Marwin adalah saling menghormati dan saling menjaga kondusifitas orang melaksanakan ibadah.

"Memang boleh berbeda pandangan, tapi jika begitu sama saja tidak Ramadan. Secara agama harus menghormati, jangan terlalu terlihat lah. Karena kekhusukan menjalankannya ibadah itu harus difikirkan. Saya tidak setuju dengan aturan itu, jika memang mau dibuat lagi, ya berikanlah pembeda, buka boleh, mungkin pakai tirai," ujar Marwin.

Expand