Inilah Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan Pegawai Pemprov Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 20-05-2016 | 08:50 WIB
kapolrespinang20.jpg

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (19/5/2016). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -  Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, Polres Tanjungpinang menyimpulkan, bahwa korban kecelakaan di Jalan Raya Dompak juga ditetapkan sebagai tersangka. Kesimpulan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (19/5/2016).

 

AKP Sulam mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi, ada truk bermuatan pasir dari arah Kampus Stisipol menuju Dompak, dengan kecepatan 30 meter per jam. Namun dari arah berlawanan ada mobil Avanza menuju Tanjungpinang dengan kecepatan 50 meter per jam.

Kemudian, supir truk melihat dari kaca spion ada korban Marniwati Sharani dengan kecepatan tinggi mau memotong truk, dan motornya semakin melebar dari arah berlawanan mobil avanza.

Baca Juga: Innalillahi, PNS Kepri Tewas Tertabrak Mobil di Jalan Dompak

"Mobil Avanza sempat mengklakson, namun kecepatannya tidak terkontrol. Memang, pada saat itu korban ingin membelokan stangnya akan tetapi tidak sempat," ungkap Sulam

Sehingga, benturan hebat tak terhindarkan. Korban terlempar di bawah samping kanan truk dan‎ motor yang dikendarai Marniwati Sharani berada di depan truk. Kecelakaan itulah yang menyebabkan seorang PNS Provinsi Kepri, Marniwati Sharani (32), itu tewas di Jalan Raya Dompak pada Selasa (10/5/2016).

Editor: Dardani