Lebih dari Separuh Tower Telekomunikasi di Tanjungpinang Tak Berizin
Oleh : Habibi
Selasa | 17-05-2016 | 13:10 WIB
tower_indosat.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bidang Perhubungan Udara, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Teguh Amanto mengatakan jumlah tower yang ada di Tanjungpinang ada sebanyak 118 tower. Dari jumlah tersebut, hanya 56 tower yang berizin, sementara yang tidak berizin lebih banyak, yaitu 62 tower.

"Ada 56 yang baru berizin, sisanya belum ada. Perizinan itu bervariasi, mungkin belum ada IMB dan izin lainnya yang telah disebutkan dalam aturan," ujar Teguh saat dihubungi Selasa (17/5/2016).

Sementara itu, untuk rekomendasi ketinggian yang biasanya dikeluarkan oleh Dishub, dari 118 tower, ada 91 tower yang baru diberikan rekomendasi ketinggian yang tidak berbahaya, sementara sisanya, yaitu 27 tower belum mendapatkan rekomendasi tersebut.

"Kami hanya rekom untuk ketinggian saja, jika ketinggiannya tidak mengganggu pesawat, kita berikan rekom, kalau tidak, ya tidak bisa," ujar Teguh.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan, Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang, Edi Rivana mengatakan, untuk tower yang memang tidak memiliki izin akan tetap ditertibkan. Agar, tidak ada penilaian diskriminasi dari pihak yang towernya telah dirubuhkan oleh Pemko Tanjungpinang.

"Akan ditertibkan semua agar tidak ada diskriminasi. Tapi kalau memang potensi tower itu jelas, penempatan pas, tidak mengganggu, sesuai dengan lokasi peruntukan tower, dan izinnya juga ada, maka tetap kita perbolehkan," ujar Edi.

Editor: Dodo