Salahi Aturan, Tower Indosat di Tanjungpinang Akhirnya Dibongkar
Oleh : Habibi
Selasa | 17-05-2016 | 12:38 WIB
tower.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setalah dilakukan penyegelan sejak Desember 2015, tower telekomunikasi milik PT Indosat yang terletak di Jalan Hanjoyo Putro Km 9 dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan karena pembangunan tower tersebut menyalahi aturan pembangunan, bahkan tanpa rekomendasi dari warga sekitar, sehingga melalu rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Tanjungpinang, disepakati tower tersebut harus dieksekusi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja kota Tanjungpinang, Yudi Kurniawan mengatakan tower yang akan diratakan tersebut telah diberikan surat peringatan sejak Desember 2015. Kemudian, sejak Januari hingga sekarang tower tersebut telah tidak beroperasi lagi.

"Setelah mendapatkan surat pembongkaran kita dapat dari Sekda, baru kita ratakan. Dan sekarang sudah dapat surat keputusannya dari Sekda, makanya kita ratakan," ujar Yudi saat ditemui di lokasi tower, Selasa (17/5/2016).

Yudi mengaku dari pihak Indosat telah menyadari kesalahan dan sangat kooperatif sekali. Dan untuk pembongkaran tower ini sampai rata juga dilakukan oleh pihak Indosat yang menggunakan pihak ketiga.

"Tower ini akan dilakukan pemindahan perangkat dan tower akan dibongkar habis, kemungkinan sampai pertengahan Juni," ujar Yudi.

Tower setinggi 52 meter tersebut dibongkar karena tidak ada izin IMB dan tidak mendapat rekomendasi ketinggian dari Dishub, karena ini merupakan jalur penerbanangan.

"Apalagi semenjak penyegelan lampu pengamanan di atas tidak ada, sangat bahaya sekali," ujarnya.

Editor: Dodo