50 Persen Tower Telekomunikasi di Tanjungpinang Tak Berizin
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 14-05-2016 | 16:22 WIB
tower.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Separuh atau 50 persen dari 108 tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Tanjungpinang ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). 

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah memaparkan hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari intansi terkait terhadap banyaknya tower tidak memiliki izin dan terus beroperasi. "Kebanyakan tower yang berdiri di atas gedung rumah warga, tidak mengantongi izin," kata Lis, Sabtu (14/5/2016).

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang pada awal Desember 2015 hanya satu yang dilakukan penyegelan bangunan tower Base Transceiver (BTS) milik PT Indosat Tbk, di Komplek Pinang Mas, Kelurahan Batu 9 .

Kabid Trantibmum Satpol PP Tanjungpinang Omrani mengatakan tower tersebut dipastikan dibongkar pada pertengahan Mei mendatang oleh petugas gabungan dari Satpol PP Tanjungpinang, Dinas Perizinan Terpadu, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Kepolisian.‎‎

Editor: Dodo