Soal Plt Sekda dan SK Pansel JPTM Pemprov Kepri

Tunggu Setelah Dilantik Presiden Jokowi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 10:02 WIB
Plt-Gubernur-Kepri-Nurdin-Basirun.jpg

Plt Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, hingga saat ini dirinya belum dapat membuat kebijakan apapun terkait dengan Plt Sekda dan SK Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madiya (JPTM) Provinsi Kepri. 

 

Dua permasalahan krusial di instansi Pemerintah Provinsi Kepri itu baru dapat diselesaikan setelah adanya pengangkatan dan pelantikan dirinya sebagai Gubernur Kepri definitif oleh Presiden Jokowi.

"Mengenai Pansel sampai saat ini, kita masih menunggu arahan-arahan dari kementeriaan. Dan kalau memang perlu diubah, kita ubah. Hal itu nanti akan kita selesaikan," ujarnya kepada wartawan usai mengikuti Paripurna Pengusulan dan Pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Kepri oleh DPRD,Selasa (10/5/2016).

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kepri Resmi Angkat Nurdin Basirun Gubernur Kepri Definitif

Demikian juga dengan masalah Plt. Sekda Kepri yang masa jabatan sesuai dengan aturan UU serta Surat Perintah penunjukanya, seharusnya sudah berakhir dalam 3 tiga bulan.

"Nanti kita lihat aturan yang berlaku dulu, kalau sudah lewat kita ganti yang baru, tapi harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," sebutnya.

Penggantian personil Pansel JPTM harus sesuai dengan aturan dan dikoordinasikan dengan kementeriaan terkait hingga pelaksanaanya sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

"Jadi bukan ganti sembarang ganti, tapi harus sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," ujar Nurdin lagi.

Editor: Dardani