Ganggu Pandangan Pengguna Jalan

Puluhan Reklame di Green City Tanjungpinang Dibongkar Petugas
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-05-2016 | 15:22 WIB
bongkar-banner.jpg

Petugas BP2T Tanjungpinang membongkar banner yang dipasang di bundaran Green City, Batu 8 Atas. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang membongkar 47 banner reklame di kawasan Green City, Jalan Raja Ali Haji Batu 8 Atas arah Dompak, Tanjungpinang, Selasa (10/5/2016) siang. 

Staf Bidang Penindakan BP2T Tanjungpinang, Andi Suryanto mengatakan ke-47 banner yang dibongkar tersebut yakni 32 T-banner Matahari, 15 banner perumahan dan 1 banner jasa sedot WC.

"Uuntuk izin pemasangan banner milik Matahari memang ada, tapi pihak kami telah memberikan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang banner," ujar Andi.

Andi juga menjelaskan untuk titik-titik pemasangan banner sudah diberitahukan, untuk di bundaran-bundaran seperti di tengah jalan itu haram untuk memasang banner.

"Yang diperbolehkan itu hanya di pinggir-pinggir jalan, bukan di di tengah-tengah bundaran jalan karena bisa mengganggu jarak pandang pengguna jalan," katanya.

Dia juga memaparkan pembongkaran juga merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan dengan banyaknya banner-banner yang dipasang di bundaran jalan.

"Terhadap banner-banner ini kita amankan di kantor kami dan bisa diambil oleh pemilik," imbuhnya.

Namun demikian, Andi mengakui BP2T tidak memiliki titik-titik yang strategis dan yang menjadi kendala adalah banyaknya pihak-pihak swasta yang memasang banner-banner di sembarang tempat.

"Pemerintah telah memberi toleransi, tapi kita minta pihak swasta untuk memasang di tempat tempat yang diperbolehkan," tutupnya.

Editor: Dodo