Plt Gubernur Kepri akan Perbaiki SK Pansel JPTM Kontroversial
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-05-2016 | 09:52 WIB
nurdinbasirun5.jpg

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, akan memperbaiki Surat Keputusan (SK) Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madiya (JPTM) Pemprov Kepri, yang sebelumnya telah dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri almarhum H. Muhammad Sani.

"‎Mengenai kelanjutan SK Pansel, nanti akan kami perbaiki dengan format dan tim personil yang lebih bagus, de‎ngan formatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nurdin kepada wartawan di Aula kantor Gubernur Kepri, Rabu (4/5/2016).

Nurdin menambahakan, pihaknya juga ingin mempercepat pelaksanaan proses seleksi JPTM di Provinsi Kepri, sehingga sejumlah pejabat yang saat ini pelaksana tugas dapat segera diisi dengan SDM dan pejabat yang memenuhi kriteria.

Kendati demikian, Nurdin Basirun mengatakan, akan meminta masukan dari semua pihak terkait dengan personil di dalam Tim Pansel yang sudah dibentuk sebelumnya.

Sayangnya, belum definitif dan sesuai dengan Pasal 162 ayat 3 UU nomor 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Plt. Gubernur atau Gubernur Definitif.

Nurdin Basirun baru dapat melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Baca juga: Nurdin Basirun akan Telaah SK Pansel Warisan Sani

Dengan aturan tersebut, apalagi Plt. Gubernur Kepri Nurdin Basirun belum juga dilantik sebagai gubernur definitif. Maka penetapan Sekda definitif Kepri, baru dapat dilaksanakan pada Oktober atau November 2016 mendatang.

Editor: Dardani