Pengajuan Izin Keluar Lapas Ditolak

Daeng Rusnadi Tak Bisa Hadiri Pelantikan Istrinya
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-05-2016 | 14:39 WIB
20160503_153259.jpg

Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi di Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpianang pada Sabtu, 26 Maret 2011. (Foto/Dok)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ngesti Yuni Suprapti dan keluarga mengajukan izin kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang agar suaminya, Daeng Rusnadi, yang merupakan terpidana kasus korupsi bisa menghadiri pelantikannya sebagai Wakil Bupati Natuna di Kantor Gubernur Kepri pada Rabu (4/5/2016) besok.

Kepala Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Joko Pratito mengakui adanya pengajuan izin yang diajukan keluarga Daeng Rusnadi itu.

Tapi permohonan itu tak dikabulkan, karena sesuai dengan aturannya, izin luar biasa hanya dapat diberikan pada warga binaan, untuk menjenguk keluarganya yang meninggal, sebagai wali dalam pernikahan anak, serta sebagai ahli waris dalam pembagiaan warisan.

"Permohonan izinya kami tolak, karena tidak ada dasar hukumnya. Jangankan untuk Izin luar Biasa seperti itu, karena warga binaan dimaksud adalah terpidana korupsi. Untuk asimilasi saja kami tidak berani mengajukan," kata Joko, Selasa (3/5/2016).

Selain tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum, Joko juga mengaku tidak berani meneruskan Izin Luar Biasa yang diajukan keluarga dan Wakil Bupati Natuna yang akan dilantik itu.

Sementara, Biro Pemerintahan Provinsi Kepri juga membenarkan adanya permohonan Wakil Bupati Natuna terpilih, Ngesti ‎Yuni Suprapti dan keluarga yang mengajukan permohonan Izin Luar Biasa untuk menghadirkan Daeng Rusnadi dalam pelantikan esok.

"Atas permohonan mereka, kami lampirkan surat telegram perintah pelantikan, sebegai bukti bahwa benar pelantikan akan dilakukan, besok,Rabu (4/5/2016)," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni.

Mengenai pemberian izin diberikan atau tidak, Misni menyatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi induk UPT Lapas Umum Klas IIA Tanjungpinang.

Baca: Besok, Nurdin Basirun Lantik Hamid Rizal-Ngesti Yuni Jadi Bupati Natuna

Di tempat terpisah, Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto SH, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima permohonan Izin Luar Biasa untuk Daeng Rusnadi.

"Sampai saat ini tidak ada surat pengajuan yang masuk ke Kakanwil maupun ke Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Hukum dan HAM," kata Rinto.

Editor: Dodo