Mangkir Kerja 46 Hari, Tiga PNS di Pemko Tanjungpinang akan Dipecat
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 22-04-2016 | 14:58 WIB
Raja-Khairani-TPIPos.jpg
Raja Khairani, Kepala BKD Kota Tanjungpinang. (Sumber foto: Tanjungpinang Pos)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Tanjungpinang akan memecat tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan tenaga pengajar lantaran melanggar kedisiplinan dengan tidak masuk kerja selama 46 hari. 

"Ketiga PNS ini diberhentikan karena  sudah lama tidak masuk di hari kerja dan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan‎," kata Raja Khairani, Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, pemecatan ini sudah dilakukan proses yang cukup matang dan sudah diajukan ke Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang untuk melakukan rapat mengenai kapan ketiga PNS ini dipecat. 

"Proses ini sudah dilakukan oleh tim kami sehingga ditemukan ada tiga orang PNS yang melanggar dan mengenai pemecatan nanti pihaknya akan ‎melakukan rapat bersama pihak terkait," katanya.

Khairani juga menjelaskan alasan ketiga PNS ini tidak masuk di hari kerja karena masalah ekonomi, seperti meminjam uang di salah satu tempat perkreditan. 

"Sehingga mereka dikejar-kejar oleh kolektor dan malu sehingga tida‎k masuk pada saat hari kerja," jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh PNS Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak meniru karena pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas dengan cara pemecatan. 

Editor: Dodo