Anggota DPRD Kepri Tersangka Korupsi, Ini Kata Jumaga Nadeak
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-04-2016 | 13:20 WIB
jumaga-nadeak.....jpg
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Kepri, Erianto, dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Natuna, mengejutkan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.


Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya masih menunggu dan menghormati proses hukum yang dijalani Erianto. Selanjutnya, jika benar yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kepri, maka pihaknya akan menunggu laporan dan pemberitahuan dari fraksi tempat Erianto bernaung. 

"Saya juga baru tahu dari berita BATAMTODAY.COM, dan dari segi kelembagaan, kami sifatnya menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Jumaga saat dikonfirmasi pada Jumat (22/4/2016).

Setelah ada kepastian proses hukum atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, tambah Jumaga, selanjutnya pihaknya akan menunggu laporan dari fraksi atau partai politik anggota DPRD Kepri tersebut, yang selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Kehormatan.

"Setiap orang perlu menghormati proses hukum dan mengedapankan azas praduga tidak bersalah. Tetapi kalau Pengadilan telah menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka lembaga DPRD akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Jumaga.

Proses akan dilakukan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR-RI DPD-RI dan DPRD, demikian juga Peraturan Pemerintah serta Tata Tertib DPRD Kepri.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Natuna-Anambas, Erianto, ditahan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

 
"Kemarin sudah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/4/2016). 

Erianto, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/4/2016) terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp3,2 miliar. "Ia diperiksa selama 8 jam," kata Arif kembali. 

Editor: Dodo