Nakhoda Kapal Ikan Asing Divonis 2 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 22-04-2016 | 11:10 WIB
sutekno.jpg
Nakhoda kapal ikan asing ini divonis 2 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Sutekno ‎(43) selaku nakhoda kapal KM PKFA 8482 yang merupakan kapal penangkap ikan asing di perairan Indonesia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Afrizal SH berserta anggotanya Hakim Ad Hoc Perikanan, Thomas Watson Kaliat, M.Ed dan Ir. Syafriyulis MM di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/4/2016).

Dalam putusannya, Afrizal, menyatakan terdakwa Sutekno terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan primer dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan‎.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," ujar Afrizal

Atas putusan ini, terdakwa Sutekno yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dan 3 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

‎Di dalam dakwaan JPU, terdakwa merupakan nakhoda kapal penangkap ikan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia pada posisi 02 derajat ‎56,329 LU dan 100 derajat 51 425 BT di wilaya teritorial Indonesia (Selat Malaka)‎, menggunakan kapal kapal KM.PKFA 8482 sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat (10/2/2016) lalu.

Diketahui, terdakwa menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jaring trawl (Pukat Harimau-red) ‎yaitu jenis alat tangkap yang memiliki tali dengan panjang kurang lebih 19 meter, dan lebar 120 meter yang diberi papan pembuka mulut jaring, yang dipasang pada tiang ring dan terpasang pada kedua sisi kapal.

Pada mulut jaring pada bagian bawah, terdapat besi yang berfungsi untuk mengangkat lumpur pada saat jaring ditarik dengan menggunakan kecapatan kapal 2,8 mil per jam. Penurunan jaring dilakukan pada saat malam hari dan dilakukan sebanyak 2-3 kali yang dilakukan oleh terdakwa.

Editor: Udin