Bantah Adanya Dugaan Pemalsuan

Saksi Hidup Pastikan Tanda Tangan Almarhum Sani 100 Persen Asli!
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-04-2016 | 19:46 WIB
sani by humas.jpg
Almarhum mantan Gubernur Kepri, H. Muhammad Sani. (Foto: Humas Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Seorang saksi hidup, akhirnya buka suara soal dugaan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Kepri. Saksi itu adalah Gitra Wardana, ajudan almarhum mantan Gubernur Kepri H. Muhammad Sani.

Kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (20/4/2016), Gitra Wardana menegaskan bahwa tanda tangan almarhum H. Muhammad Sani dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya itu, 100 persen asli!

Penegasan itu disampaikannya untuk meluruskan berbagai asumsi dan dugaan keliru yang berkembang, setelah Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kepri Reni Yusneli melapor ke Polda Kepri. 


"Tanda tangan almarhum pada SK itu, 100 persen asli. Diteken almarhum Gubernur Sani di Hotel Grand Hyatt, Singapore, pada 3 April 2016 malam. Kemudian pada Senin, 4 April 2016, langsung dibawa ke Batam untuk diteruskan ke Kemendagri," ungkap Gitra Wardana.

Selain dirinya, lanjut ajudan H. Sani itu lagi, saat penandatanganan juga disaksikan dua orang lainya, satu ajudan yang lainya, dan termasuk putri Gubernur Kepri, Rini Fitrianti.

Kenapa tanda tangan almarhum Gubernur Sani itu sedikit berbeda dari tandatangan lainnya, lanjuta Gitra, karena saat itu kondisi almarhum sedang istirahat dan masih kurang fit, baru keluar dari rumah sakit.

"Saat itu bapak menandatangani dalam posisi setengah berbaring, kondisinya sedang istirahat, dan baru keluar dari rumah sakit," lanjut Gitra.

Saat itu, tambah Gitra, almarhum sendiri yang meminta agar SK tersebut dibawa ke Singapura untuk ditandatangani. Karena menurutnya, SK Pansel itu sangat penting dan harus segera ditandatangani.

"Hasil dan corak tandatanganya memang sedikit berbeda, karena dipengaruhi masalah kesehatan. Tetapi itu merupakan tandatangan asli bapak," tegasnya. 


Sementara itu, ajudan almarhum Gubernur Sani yang lain, Afrian Ginanjar, juga mengatakan kalau selama proses pembuatan SK Pansel untuk menyeleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Daerah itu, dirinya selalu menjadi perantara atau penghubung antara Gubernur Kepri dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Hasbi.

"Dari awal proses penyusunan SK Pansel ini sudah ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, dan saya yang membawa suratnya ke Pak Hasbi," ujar Afrian Ginanjar.

Bahkan, sebelum SK ditandatangani, sejumlah nama-nama calon anggota Pansel yang diajukan dan direkomendasikan BKD juga sempat disortir almarhum Gubernur Sani. 

"Hingga terpilihlah sejumlah nama yang tertuang di dalam SK Pansel itu, untuk disampaikan dan dikirimkan ke pusat," tambahnya. 
 
Mengenai adanya perbedaan, lanjut Afrian, hal yang sama juga terlihat pada tandatangan almarhum Gubernur Sani pada surat permohonan ke Sekretariat Kepresidenen, soal izin tidak bisa menghadiri kegiatan kepresiden bersama kepala daerah terpilih lainya.

"Dalam surat permohonan ke Sekretariat Presiden, karena beliau tidak bisa menghadiri pertemuan, juga ada perbedaan. Perbedaan ini tidak terlepas dari pengaruh kesehatan almarhum. Dan hal ini kami katakan untuk meluruskan, hingga tidak timbul persepsi-persepsi lain atas almarhum," papar Afrian.  

Editor: Dardani