Kecelakaan Banana Boat di Bintan Lagoon Resort

Pengemudi Banana Boat Maut Divonis 1,8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-04-2016 | 10:02 WIB
banana_boat.jpg
Hajidin menerima putusan Majelis Hakim di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -‎ Hajidin alias Udin  (23), pengemudi banana boat di Bintan Lagoon Resort, Kabupaten Bintan, yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan Kim Hok Soek (19), turis asal Korea itu, ‎divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur Kurniawan SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Afrizal SH, Selasa (19/4/2016). 

Dalam putusannya, Hakim Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti lalai  sehingga mengakibatkan orang lain meninggak dunia, seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani  dengan perinta‎h tetap ditahan," ujar Guntur. 

Guntur mengatakan atas putusan ini terdakwa bisa pikir-pikir selama tujuh hari selama putasan ini dibacakan atau terdakwa menerima dan bisa menyatakan banding terhadap putusan ini. 

"Di mana putusan ini lebih ringan ‎8 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Guntur.


Atas putusan ini, terdakwa Hajidin yang tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan menerima, begitu juga JPU Ricky Setiawan SH yang digantikan oleh Haryo Nugroho SH menyatakan menerima. 

Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian ini berawal saat Kim Hong Seok (18) dan Kim Ji Won (warga negara Korea Selatan) hendak bermain banana boat di pantai Bintan Lagoon Resort, kawasan pariwisata Lagoi. Keduanya mendaftar di outlet permainan Babana Boat milik CV. Alam Laut Indah yang berada di sekitar pantai. 

Setelah mendaftar, Hong Seok dan Ji Won langsung berjalan menuju pantai. Setibanya di pantai, keduanya diterima salah seorang karyawan Banana Boat yaitu Amatus Anu.

Pasangan asal Korea ini diarahkan untuk memasang baju pelampung. Setelah mengenakan pelampung, dua wisatawa asing ini naik ke banana boat. 

Sedangkan Amatus naik ke speed boat yang dikemudikan Jidin. Amatus bertugas memperhatikan kondisi tamu di atas banana boat. 

Setelah permaian berjalan sekitar 10 menit, kedua tamu itu terjatuh dari air. Mendengar ada tamu yang jatuh, Jidin berputar ke kiri dengan maksud hendak menolong tamu yang jatuh ke laut. 

Tiba-tiba, Jidin mendorong gas terlalu kencang sembari berbelok. Karena ada sesuatu yang menahan, speed boat oleng dan tertelungkup. 

Akibatnya, Jidin dan Amatus jatuh ke laut. Namun, mesin speed boat itu tetap hidup dan berjalan sendiri dengan berputar-putar sebanyak tiga kali.
 
Pada putaran ketiga, speed boat itu menabrak Kim Hong Seok (18) hingga meninggal dunia. Hasil visum dokter di Puskesmas Teluk Sebong Dokter Floriyani Indra Putri dinyatakan, Hong Seok meninggal karena cedera kepala berat, patah tulang kiri atas dan tulang belikat, Sabtu (19/1/2016) lalu. 

Editor: Dardani