Mahasiswa Pemerkosa Keponakan Diganjar 10 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-04-2016 | 09:02 WIB
yusuf pemerkosa.jpg
Muhammad Yusuf sang pemerkosa keponakan "berpose" sebelum divonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Muhammad Yusuf (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 3 bulan penjara, atas perbuatannya mencabuli keponakannya sendiri. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windi Ratnasari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Afrizal SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/4/2016).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Windi Ratnasari menyatakan, ‎terdakwa Muhammad Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang-ulang kepada anak dibawah umur RR (16) dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti didalam persidangan kami Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ‎ujar Windi,

Atas utusan ini, Yusuf yang didampingi oleh pengacaranya, Agung Wiradharma SH menyatakan banding. Sedangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala menyatakan pikir-pikir selama satu pekan,.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU itu berawal al saat RR (16) sedang membersihkan rumah sekitar pukul 10:00 WIB, akhir September 2016 lalu. Pada saat yang sama, Yusuf sedang berada di dalam kamarnya, lalu meminta RR untuk memijit dirinya.

Ketika memijit, Yusuf bertanya tentang keberadaan ibu RR. Dijawab, seluruh anggota keluarga pergi karena kesibukan masing-masing. Setelah itu, RR melanjutkan pekerjaan membersihkan rumah. Namun, RR diminta untuk tetap di kamar.  

Tiba-tiba, bibir RR dicium. Tentu saja, RR berontak dan berusaha keluar dari kamar Yusuf. Namun, Yusuf menahan dan berusaha memperkosa RR. Pemerkosaan itu berhenti setelah RR berteriak kesakitan. 

Kejadian yang sama kembali terulang pada Oktober 2014, sekitar pukul 09.00. Yusuf masuk ke kamar RR. Ia berbaring di samping RR yang sedang memainkan handphonenya. Melihat Yusuf di sampingnya, RR bergegas keluar kamar. 

Kali ini, Yusuf merayu RR agar mau berhubungan badan lagi. Karena tak mau melayani, RR diancam akan diadukan ke orang tuanya tentang kejadian pertama. Yusuf kembali memaksa keponakannya sendiri melayani nafsu bejatnya.  

Kemudian masih pada bulan yang sama, sekitar pukul 13.00. RR sedang berbaring di dalam kamarnya. Yusuf kembali masuk ke dalam kamar RR. Terdakwa kembali merayu RR berhubungan badan. RR berusaha memberontak tapi lengannya dipukul Yusuf. Persetubuhan itu kembali terjadi untuk kali ketiga. 

Editor: Dardani