Terbukti Palsukan Kupon Pengisian BBM Polisi

Dua Karyawan SPBU Ini Hanya Dituntut 4 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-04-2016 | 20:46 WIB
Screenshot_90.jpg
ilustrasi petugas SPBU (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Palsukan toa atau kupon pengisian BBM jenis Pertamax milik Polres Tanjungpinang, dua Terdakwa masing-masing Mujianato bin Masri (35) dan Joko Santoso bin Suwarno (30) hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Bona Sagala di PN Tanjungpinang Selasa (19/4/2016).


Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 KUH pidana junto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatan itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Rudi saat membacakan tuntutannya.

Hal yang meringankan dikatakan JPU, para terdakwa telah mengembalikan kerugian pihak SPBU atas pemalsuan kupon BBM tersebut. Sehingga unsur kerugian yang dimaksud dalam pasal sudah tidak terpenuhi.
Selain itu, Pihak SPBU yang sebelumnya dirugikan telah memaafkan kedua terdakwa dan kerugian yang timbul atas perbuatan itu telah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.

Atas Tuntutan JPU Rudi, kedua terdakwa menyatakan menerima tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan kepada Majelis Hakim keduanya mengaku menyesal.
 
Usai pembacaan tuntutan dan pledoi lisan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH akhirnya menyatakan menunda persidangan dan akan melanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda putusan.

Kasus itu terbongkar ketika Kepolisian Resor Tanjungpinang menangkap kedua terdakwa atas dugaan pemalsuan toa/kupon pengisiaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax milik Polrest Tanjungpinang di SPBU tempatnya bekerja pada Sabtu (16/1/2016) lalu.

Saat itu, dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti kupon palsu sebanyak 1.463 lembar dengan harga nilai perkuponnya sebesar Rp100 ribu. Selain kupon palsu tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat penunjang pencetakan kupon BBM berupa laptop dan printer serta stempel Polres.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian mengatakan, terungkapnya tindak pidana penipuan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya kejanggalan pada prosedur penukaran kupon BBM jenis Pertamax di SPBU, tempat dua Karyawan itu bekerja. Selanjutnya, anggota Satuan Reserse Kriminal (reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya,

Adapun Modus yang dilakukan kedua tersangka kata Kapolres Kristian, adalah dengan cara mencetak toa/kupon BBM dengan meniru kupon asli yang dikeluarkan masing-masing instansi dalam pengisiaan BBM di SPBU rekanannya.

Kemudian, pada saat masyarakat membeli BBM dengan jenis yang sama, maka uang yang dibayarkan tersebut diganti dengan 1 lembar kupon. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mengaku sudah melakukan hal itu sejak 6 bulan yang lalu.

"Memang dalam pemalsuan ini, pihak instansi pemerintahan rekanan SPBU tidak dirugian, namun pihak SPBU mengalami kerugian akibat ulah kedua pelaku," ujarnya.

Editor: Udin