Plt Sekda Disebut Tidak Punya Etika

Ketua LAM Kepri Serukan Warga Bersatu, Jaga Martabat dan Marwah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-04-2016 | 20:20 WIB
LAM-rev.jpg
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Abdul Razak (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Abdul Razak mengatakan, tidak adanya koordinasi dan pemberitahuan Plt Sekda atas pelaporannya ke Polda terkait dugaan pemalsuan tandatangan almarhum Gubernur H Muhammad Sani, dinilai sebagai kelancangan dan pelanggaran Etika ASN dan bawahan terhadap Kepala Daerah.

Meskipun dikatakan pelaporan yang dilakukan ke Polda adalah untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, namun di pemerintahan itu, tentu ada garis komando dan koorinasi antara bawahan kepada atasan, atas tugas yang diamanatkan aturan dalam membantu dan menjalin komunikasi serta koordinasi dalam pelaksanaan pemerintahan.

"Tidak adanya koordinasi dan memberitahukan setelah melapor ke Polda, secara jelas melangkahi atasan. Sebagai Plt.Sekda, harusnya Reni Yusneli lebih tahu apa tugas dan fungsinya, tanpa mengesampingkan etika dan prilaku kesopanan sebagai bawahan," sebut Abdul Razak.

Di Bumi Melayu Provinsi Kepri ini, tegasnya, selalu mengajarkan sopan santun dan etika, sehingga setiap warga khususnya ASN, selain mengembangkan budaya bekerja yang benar, juga memiliki etika.

"Dalam hal ini, posisi LAM kami tegaskan, tidak untuk membela sesiapa dan pihak manapun. Tetapi harapan kami, Provinsi Kepri yang baru berduka dan penuh dengan tekanan Pusat, dapat kondusif dan melaksanakan program pembangunan sesuai dengan visi-misi pemimpin terpilih," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Razak selaku Ketua LAM Provinsi Kepri juga menyerukan kepada semua pihak, untuk dapat bersatu padu dalam membangunan Provinsi Kepri. Artinya, jangan sampai sistem pemerintah terpecah belah oleh kepentingan dan egoisme segelintir orang.

"Kita harus sedaya upaya untuk bersama-sama menjaga stabilitas di Provinsi Kepri yang kita cintai ini. Kita harus bertindak sesuai adat, martabat dan marwah Provinsi Kepri, sebagai Bumi Melayu harus sama-sama kita jaga, bukan merusaknya dengan sikap yang kurang etis," pungkasnya.

Terkait Kode Etik dan Etika prilaku ASN, sesuai dengan pasal 5 ayat 1 sampai dengan ayat 3, UU Nomor 5 tahun 2014, tentang Aratur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya, pegawai ASN dilengkapi dengan Kode Etik dan Kode Perilaku

Berikut Kode Etik dan Kode Perilaku ASN  :

- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
- Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
- Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Editor: Udin