Langgar Kode Etik ASN

Tokoh Masyarakat Sebut Tindakan Reni tidak bisa Dibenarkan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-04-2016 | 13:01 WIB
20160419_131416.jpg
Tokoh Masyarakat Kepri, Andi Anhar Chalid,(Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perilaku Plt Sekda Kepri, Reni Yusneli, yang membuat laporan langsung ke Polda Kepri, tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Gubernur Kepri HM.Sani, pada Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madiya (Pansel-JPTM) dinilai sejumlah tokoh masyarakat di Kepri, sangat tidak beretika dan tidak bisa dibenarkan.


Tokoh masyarakat Kepri, Andi Anhar Chalid, mengatakan, tindakan Plt. Sekda Kepri yang jalan sendiri, serta ‎tidak menghormati keberadaan Wakil Gubernur dalam pelaporannya ke Polda, merupakan tindakan yang membuat kegaduhan serta gejolak di internal pemerintah untuk ambisi dan kepentingan pribadi, juga melukai perasaan seluruh pendukung almarhum Gubernur HM. Sani.

"Perbuatanya itu tidak bisa dibenarkan, dan ‎sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Plt.Sekda, yang berada di bawah dan bertangung-jawab kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, harusnya, dia terlebih dahulu mengkoordinasikan permasalahan yang terjadi diinernal pemerintah Provinsi Kepri, sebelum melapor ke Polda," sebutnya.

Andi menambahkan, kalau sebelumnya  dia mengeluh tidak pernah dilibatkan dan diberi arahan oleh Gubernur ketika almarhum HM.Sani masih sehat, tidak lantas setelah almarhum meninggal dapat se-enaknya bertindak, tanpa menghormati Wakil Gubernur, untuk membuat keributan demi ambisi dan kepentingan pribadinya di Provinsi Kepri.

"Jangan dia pikir, dia bisa berbuat sesuka hati. Selama ini kita tahu juga sebagai ASN dia di posisi mana. Selama ini, kami selalu menjaga dan menahan diri untuk menjaga kondusifitas di Kepri, tetapi kalau dia masih "degil" kami tidak akan diam," tegas Andi Anhar Chalid.

Sebagai ASN, tambah Andi, mudah-mudahaan Reni Yusneli dapat insaf dan bertobat, tidak membuat manuver yang memperkeruh suasana di Kepri, demi ambisi dan kepentingan pribadinya.

Sebagaimana diketahui, pengeluaran SK Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Madiya‎ yang surat dan tandatangan Almarhum HM.Sani diduga palsu dan dipermasalahkan Plt.Sekda, Reni Yusneli sendiri.

SK Pansel-JPTM itu merupakan, SK Pantia yang akan menyeleksi sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Kepri dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya pada instansi Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN.

Pelaksanaan JPT di daerah sendiri, dilakukan Tim Pansel yang di SK-kan Gubernur, guna melakukan seleksi terbuka pada ASN Kepri dengan sitem "merit system", ‎untuk mengatur managemant birokrasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, profesionalisme secara terbuka kepada semua ASN.

Tujuan Utama pelaksanaan penjaringan melalui merit system yang dilakukan pansel dan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah untuk menjaring ASN sebagai calon pimpinan yang memiliki integritas kompetensi dan kemampuan dalam mengelola perbedaan budaya, latar belakang suku dan Agama, serta kepentingan seluruh elemen bangsa di daerah.

‎Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun, terlihat sangat kesal dan menyatakan tidak pernah dilaporkan atau dikoordinasikan Reni Yusneli sebagai Plt Sekda Kepri, terkait dengan adanya surat SK dan dugaan Tandatangan Palsu Gubernur Kepri, almarhum HM Sani itu kepada dirinya.

"Saya tidak tahu, dan belum mengetahui permasalahan itu, dan dia (Reni Yusneli-red) belum ada melaporkan dan memberitahukan ke saya," ujar Nurdin Basirun pada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kepri saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2016).

Selang beberapa jam, setelah sempat dirinya melakukan pertemuan dengan Plt Sekda, Reni Yusneli di salah satu ruangan VIV DPRD Kepri, Nurdin Basirun yang kembali dikonfirmasi wartawan, kembali mengaku, baru diberitahukan Plt Sekda Reni Yusneli atas pelaporannya ke Polda Kepri, atas dugaan pemalsuan tandatangan almarhum HM.Sani dalam SK Pansel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madiya daerah itu.

"Baru tadi ini diberitahukan dia, sebelumnya ‎saya tidak tahu dan tidak ada dikoordinasikan dia itu," sebut Nurdin lagi.

Di tempat yang sama Plt Sekda Reni Yusneli juga mengaku‎i, melakukan pelaporan ke Polda dahulu atas dugaan tandatangan palsu almarhum HM.Sani dalam SK.Pansel JPTM Kepri itu, baru memberitahukannya ke Wakil Gubernur Kepri.

Alasan Reni, dirinya menjaga wibawa dan martabat Pemerintah, serta sebagai Sekda, ia memiliki tanggung jawab penuh atas administrasi pemerintahan di Provinsi Kepri.

Sayangnya, dengan alasan menyelamatkan wibawa, Plt.Sekda yang mengaku bertanggung-jawab terhadap administrasi Pemerintahan di Kepri ini, justru melanggar kode etik dan kode prilaku ASN sebagai bawahan, yang tanpa melakukan koordinasi pada Wagub Kepri sebagai atasanya, untuk melaporkan dugaan pidana pemalsuan tanda-tangan pada SK Pansel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Provinsi Kepri.

Editor: Udin