Lis Imbau Perusahaan di Tanjungpinang Terima Penyandang Disabilitas
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-04-2016 | 12:42 WIB
IMG_20160419_095207.jpg
Walikota Tanjungpinang, Lis darmansyah ajak pengusaha untuk menerima penyandang disabilitas bekerja di perusahaannya  (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan peluang kerja para penyandang disabilitas yang terdapat di Kota Tanjungpinang.


"Di mana kita ketahui bersama di Kota Tanjungpinang ini, banyak sekali perusahan-perusahan yang dapat memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disibilitas memilik peluang yang sama dengan kita yang normal‎," ujar Lis saat memberikan sambutan di acara sesi interaktif penempatan Hak-Hak Tenaga Kerja tahun 2016 oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang di Hotel Halim, Selasa (19/4/2016)

Lis juga menjelaskan, ‎sesuai dengan Peratutan Kementerian tentang Ketenaga-kerjaan dan transmigrasi nomor 1 Tahun 2002 yang mengharuskan menempatkan hak-hak tenaga kerja khusus, seperti penyandang disabilitas.

"Untuk itu dalam kesempatan ini, kalau melihat 35 perusahaan yang diundang, tentunya ini minim sekali apalagi untuk perusahaan-perusahaan internasional," katanya.

Menurutnya, dengan diadakannya acara ini, nantinya perusahaan-perusahan yang ada di Tanjungpinang dapat berkerja sama dengan pemerintah kota dalam memberikan peluang kerja kepada penyandang disabilitas.

"Mengigatkan kewajiban perusahaan yang selama ini terlupakan, ada satu persen hak penyandang disabilitas ‎untuk dapat berkerja di perusahaan-perusahaan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena kalau kita lihat pola berfikir, cara berfikir dan sudut pandang para penyandang disabilitas, lebih jauh dari kita-kita yang normal ini," ungkapnya.

Sementara ‎Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang‎, Surjadi mengatakan, berdasarkan perundang-undangan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.

"Tentunya dalam pertemuan ini nantinya akan membuka peluang kerja, karena kalau kewajiban itu tidak dipenuhi nantinya akan memiliki sanksi untuk perusahan yang bersangkutan," katanya.

Surjadi juga mengharapkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa memberikan peluang kerja bagi penyadang disabilitas untuk ditempatkan menjadi honorer di daerah-daerah.

‎Dalam acara ini dihadiri oleh Asisten III  bidang kesra, SKPD yang terkait, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (BP3AKB)dan Lurah Sei Jang dan Tanjungpinang Barat dan seluruh perserta.

Bahkan, dalam sesi interaktif penempatan hak-hak tenaga kerja tahun 2016 diikuti ‎sebanyak 50 perserta, yang terdiri dari pemerintahan 3 perserta, pengurus orang penyandang disabilitas 11 perserta dan selebihnya perserta dari perusahaan-perusahaan seperti BUMN, BUMD dan perusahaan-perusahaan yang Berbadan Hukum lainnya.

Editor: Udin