Wagub Teken SK Penyesuaian Tarif Angkutan Umum di Kepri

Mulai Besok, Tarif Angkutan Darat dan Laut di Kepri Turun 3 Persen
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-04-2016 | 20:56 WIB
jokowi.jpg
Berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat tentang penyesuaian harga BBM, maka tarif angkutan umum dalam Provinsi diturunkan (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan ‎Darat dan Laut Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan Nomor 1731 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota, dalam wilayah Provinsi Kepri.


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis, mengatakan tarif angkutan darat dan laut, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kepri turun 3 persen atau Rp1.500 dari tarif yang sebelumnya.

"Penyesuaiaan tarif angkutan darat dan laut Antar Kota Dalam Provinsi, disesuaikan dengan ketetapan Menteri Perhubungan dengan pengurangan 3 persen atau Rp1.500 dari tarif yang ditetapkan sebelumnya," ujar Muramis kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/4/2016).

Dengan ditandatanganinya penetapan penyesuaian tarif angkutan umum, Ferry antara Kota/Kabupaten dalam Provinsi ini, maka secara resmi mulai besok, Sabtu (16/4/2016) sudah diberlakukan.

Di tempat terpisah, ‎Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dan keputusan pembahasan, penurunan tarif ferry di Kepri, dilakukan dengan persentase dari harga sebelumnya. Mulai dari yang terkecil 2,63 persen dan paling tertinggi 4,86 persen dengan persentase rata-rata 3 persen.

"Persentase rata-rata penurunan 3 persen atau Rp1.500 dari harga tarif sebelumnya, demikian juga tarif Ferry antar pulau di dalam Provinsi," ujarnya.

Dalam SK Wakil Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Ferry dari Tanjungpinang tujuan Telagapunggur, Batam tetap menggunakan tarif berbeda, untuk kapal berbahan aluminium (Baruna group-red) sebesar Rp57.500. Sedangkan kapal yang masih menggunakan fiber (Marina-red) sebsar Rp52.500.

Dalam SK tersebut juga memuat tarif baru angkutan Sungai Dalam Pelabuhan (ASDP) atau kapal roro. Baik dari Uban-Punggur maupun dari Punggur-Karimun. Selain itu juga memutuskan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). ‎

Dengan penyesuaiaan Tarif Baru ini, maka ongkos Ferry Kapal Baruna yang sebelumnya Rp.57.000 perorang per trip maka mulai besok akan turun menjadi Rp.55,500. Sedangkan Ferry Marina dari sebelumnya Rp.55.000 menjadi Rp.50,500.

"Hasil keputusan penurunan tarif ini juga sudah kami sampaikan kepada masing-masing operator. Tarif baru tersebut akan diberlakukan mulai besok, ‎Dan apabila ada operator yang masih bandel, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.

Aziz Kasim Djou mengimbau kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi baik darat maupun laut, apabila ada operator yang membandel atau tidak menurunkan tarif lama, diminta melaporkanya kepada Dinas Perhubungan dan akan dilakukan penindakanan.

Berikut tabel penurunaan tarif sesuai dengan SK Wakil Gubernur Kepri

Angkutan Laut BBM Jenis Premium

Tanjungpinang-Punggur          Rp 49.000
Tanjungpinang-Galang            Rp 59.000
Tanjungpinang-Tanjungbatu  Rp167.000
Tanjungpinang-Moro               Rp128.000

Angkutan Laut BBM Jenis Solar

Tanjungpinang-Tarempa    Rp452.000
Tanjungpinang-Letung        Rp357.000 
Tanjungpinang-Jagoh         Rp178.000
Tanjungpinang-Daik            Rp169.000
Tanjungpinang-Senayang  Rp157.000
Tanjungpinang-Pancur       Rp162.000
Tanjungpinang-Benan         Rp113.000
Tanjungpinang-Cempa       Rp148.000
Tanjungpinang-Karimun     Rp184.000
Karimun-Sekupang              Rp 86.000
Karimun-Harbourbay           Rp110.000
Karimun-Sembuang             Rp245.000
Sekupang-Tanjungpinang   Rp 97.000
Sekupang-Tanjungbatu       Rp138.000
Punggur-Jagoh                     Rp245.000

Editor: Udin