Distako Tanjungpinang Robohkan Tembok Milik Djodi Wirahadikusuma
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-04-2016 | 14:58 WIB
tembok-jodi.jpg
Prosesi perobohan tembok pagar milik pengusaha Djodi Wirahadikusuma. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Tanjungpinang  membongkar pagar beton yang dibangun oleh pengusaha Djodi Wirahadikusuma di Jalan Daeng Celak Km 8, Kota Tanjungpinang pada Selasa(12/4/2016). 

Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang Drs. Efiyar M. Amin mengatakan pembongkaran terhadap pagar beton milik Djodi Wirahadikusuma yang memiliki panjang 100 meter dengan tinggi pagar 1 meter karena tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) 

"Sebelumnya pihak kami mengantar surat teguran sebanyak tiga kali yang diberikan kepada yang bersangkutan tetapi selalu tidak ditanggapi," ujarnya

Menurutnya Dinas Tata Kota Tanjungpinang tidak hanya mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan tetapi melalui Kantor Pos, tetapi selalu dikembalikan oleh pihak Kantor Pos.

"Sekitar tahun 2015, kami kirim surat melalui kantor pos dan selalu dikembalikan, makanya hari ini kami lakukan pembongkaran," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan dalam pembongkaran ini pihaknya dibantu Polres Tanjungpinang, Dishub Kota Tanjungpinang dan dinas terkait lainnya.

"Untuk anggota, kami turunkan sebanyak 25 anggota, Polres Tanjungpinang sebanyak 20 personel, Dishub sebanyak 7 orang dan Dinas Tata Kota sebanyak 10 anggota," jelasnya.

Editor: Dodo