Penurunan Tarif Angkutan Umum di Kepri Pekan Ini Diberlakukan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-04-2016 | 15:48 WIB
ferry-punggur.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis mengatakan, tarif angkutan darat dan laut, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kepri mengalami penurunan sebesar 3 persen, atau Rp1.500 dari tarif yang sebelumnya disahkan.

"Penyesuaian tarif angkutan darat dan laut antar kota dalam provinsi disesuaikan dan berpedoman Ketetapan Menteri Perhubungan, dengan pengurangan 3 persen atau Rp1.500 rupiah dari tarif yang ditetapkan sebelumnya," kata Muramis kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/4/2016). 

Seperti tarif kapal laut dari Punggur ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, dari Rp57 ribu menjadi Rp.55,500 per orang per trip. Demikian juga tarif ongkos ferry antarpulau di Provinsi Kepri, juga mengalami penurunan yang sama. 

Hal itu, kata Muramis, sesuai dengan hasil keputusan dalam rapat pembahasan penyesuaian tarif angkutan laut dan angkutan darat di Kepri, yang dilaksanakan pada Jumat, dan Senin (11/4/2016) yang diikuti operator, KSOP dan perwakilan Badan Penyelesaiaan Sengketan Konsumen serta Asosiasi Pengusaha Kapal di Provinsi Kepri. 

"Memang pada awalnya operator dan asosiasi pengusaha kapal juga merasa Keberatan, tetapi karena memang keputusan Pemerintah Pusat berlaku secara nasional dan adanya penurunan harga BBM, sehingga penyesuaian penurunan tarif 3 persen," sebutnya. 

Penyesuaian tarif, tambah Muramis, tinggal menunggu penandatanganan SK penetapan oleh Wakil Gubernur Kepri, dan dalam dua hari ini secara otomatis akan diberlakukan. 

"SK penetpaanya tinggal ditandatangani bapak Wakil Gubernur, dan setelah ditandatangani secara otomatis akan berlaku, dan akan kami umumkan pada operator pemilik kapal serta KSOP," ujarnya. 

Sedangkan soal angkutan darat, tambah Muramis, antarkota, seperti taksi dan angkutan umum dalam kota lainnya, diserahkan pada keputusan bupati dan wali kota masing-masing.

Editor: Dodo