Targetkan Pelabuhan Dompak Operasional 2017

Kepala KSOP Tanjungpinang Sebut Penambahan Kontrak PT RKP Dibarengi Denda
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-03-2016 | 14:42 WIB
pelabuhan-dompak.jpg
Proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Hendrik Ginting mengatakan pembangunan Pelabuhan Dompak dengan memberikan tambahan waktu 90 pengerjaan pada PT Ramadhan Karya Pratama (RKP) dibarengi dengan sanksi penalti berupa denda kepada perusahaan. 

Selain itu, pemberian tambahan waktu pengerjaan proyek, tambah Hendrik, didasari Peraturan Menteri Nomor 243 Tahun 2015, yang alokasi dananya terlambat turun dari APBN. 

"Selain mempertimbangkan cuaca serta progress pada saat kontrak berakhir, dasar hukumnya sesuai dengan PMK 243 Tahun 2015, dan saat ini progressnya sudah mencapai 90 persen lebih. Kami berharap, akhir Maret 2016 ini, pengerjaan sudah dapat selesai," sebutnya, Jumat (4/2/2016). 

Jika sampai akhir Maret 2016, pekerjaan yang dilakukan PT RKP juga tidak selesai, Hendrik menambahkan pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan kontrak kerjanya, berupa denda dan penarikan uang jaminan. 

Selain itu, tambah dia, sebelum melakukan addendum penambahan waktu pekerjaan, pihak kontraktor juga dikatakan memberikan jaminan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga Maret 2016. 

Sedangkan mengenai sejumlah pekerjaan, pembuatan wastafel, WC dan elektrik gedung, Hendrik beralasan akan dikerjakan melalui DPA KSOP tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp6 miliar.

Hendrik juga mengatakan, pihaknya akan terus menggesa pembangunan Pelabuhan Internasional dan Domestik Dompak, Provinsi Kepri itu, karena pekerjaanya sudah berlangsung lama. 

"Target Kami 2017 nanti akan dapat dioperasikan dan 2016 ini untuk finishing serta melakukan pembangunan pekerjaan lainnya, seperti genset, listrik bagian kamar mandi, telah dialokasikan Rp6 miliar sehingga pelabuhan tersebut dapat segera digunakan," ujarnya. 

Terkait operator dan yang mengelola, Kepala KSOP Tanju‎ngpinang yang mengaku baru menjabat beberapa bulan ini, mengatakan, sepenuhnya diserahkan pada Kementerian Perhubungan. 

Sebelumnya, dari hasil sidak Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Pelabuhan Dompak, pekerjaan konstruksi pembangunan gedung dan kantor pelabuhan yang menelan dana Rp41,038 Miliar tahun 2015 terlihat belum selesai dikerjakan PT.Ramadhan Karya Pratama asal Makasar kendati masa pekerjaan selama 6 bulan atau dari Juni sampai Desember 2015 telah selesai.

Kendati konstruksi bangunan sudah terbangun, namun interior dan eksterior bangunan belum selesai.

Supervisor pengawas lapangan PT ‎Ramadahan Karya Pratama Heri mengatakan, proyek fasilitas pelabuhan yang dikerjakannya itu saat ini progressnya telah mencapai 99,7 persen. 

Diakui Hari, memang ada keterlambatan dalam pekerjaan, tetapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haryadi dari Kantor KSOP Tanjungpinang, telah memperpanjang kontrak masa pengerjaan dari Desember 2015 hingga Maret 2016. 

Anehnya, selama 6 bulan sejak Juni sampai Desember 2015 selesai, dengan perpanjangan kontrak selama tiga bulan tambahan, PPK proyek faspel Dompak ini, juga memperpanjang masa kerja konsultan pengawas dari PT Inti Multi Kencana, namun pembayaran pengawasan, dikatakan supervisor perusahaan itu, Pevy dilakukan oleh PT Ramadahan Karya Pratama. 

"Kontrak kerja kami untuk melakukan pengawasan sebenarnya sudah selesai, tetapi oleh kontrakrtor masih diperpanjang dengan bayaran dari kontraktor bukan dari Negara," ujar Pevy. 

Editor: Dodo