Diduga, Oknum Jaksa Kejati Kepri 'Tekan PPK' untuk Rekanan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-03-2016 | 08:43 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg
Kantor Kejaksaan Negeri Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Diduga, ada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menggunakan kewenangannya untuk menekan PPK (Pejabat Pembuat Komitment) demi mendapatkan proyek bagi kontraktor rekananya. Modusnya, dengan memanggil dan memeriksa PPK proyek jalan di Satker (Satuan Kerja) non vertikal Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (Bankim) Kementerian PU dan Perumahan Provinsi Kepri. 

Sumber BATAMTODAY.COM di kalangan Bankim Kementerian PU dan Perumahan di Provinsi Kepri mengungkapkan hal itu. Pejabat PPK tersebut dipanggil penyidik Kejati Tinggi, terkait dengan proyek semenisasi tahun 2015 lalu di Bintan. 

"Ada surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi, untuk memeriksa PPK Bankim Kementerian PU di Kepri," ungkap salah satu sumber internal SNVT Bankim Kementerian PU kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Tragisnya, dalam pemanggilan PPK SNVT Kementeriaan PU Pusat itu, justeru oknum jaksa itu, meminta pada PPK agar memenangkan PT. Mira dalam pelaksanaan tender proyek kegiatan Bankim 2016 ini.

"Kan sangat aneh, PPK dipanggil, salah satu PT yang ikut penawaran proyek diminta dimenangkan. Ada apa ini? Apa hanya alasan mau minta proyek," ungkap sumber yang saat ini mengaku sangat tidak nyaman dalam melaksanakan kegiatan di Bankim Kementerian PU Pusat provinsi Kepri itu. 

Hal ini, kata pegawai Kementeriaan PU itu, sangat tidak berdasar. Dan oknum jaksa itu, telah memanfaaatkan isntitusi kejaksaan dan kewenangan yang ada padanya, untuk keuntungan pribadi dan kelompok. 


Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastono SH‎ melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) N.Rahmat membantah, kalau penyidiknya ada memanggil pejabat dari SNVT-Bankim Kementeriaan PU. 

"Tidak ada penyelidikan mengenai dugaan korupi Proyek SNVT. Apa lagi, ada embel-embel meminta proyek, mana berani kami melakukan itu. Surat Perintah Tugas semua jelas dari Pimpinan," tegas N.Rahmat menjawab BATAMTODAY.COM. 

Sebelumnya, beredar juga rumor adanya "jaksa siluman" yang memanggil dan memeriksa beberapa pejabat eselon III dan IV di Dinas Pendidikan Kepri tanpa surat tugas. 

Sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengaku telah dipanggil dan diperiksa, oleh oknum yang mengaku penyidik dari Kejati Kepri itu. Selain menemui dan menanyakan sejumlah hal pada pejabat itu di Kantor Dinas Pendidikan, oknum yang identitasnya sudah diketahui itu, diduga juga meminta sejumlah dana pada pejabat lainya dengan alasan kasusnya tidak akan dilanjutkan.

Editor: Dardani