Tersangka Bansos Batam Mengarah ke Organisasi dan Lembaga Semi Pemerintah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-03-2016 | 08:12 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg
Ilustrasi 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kendati ditunggu dan dipertanyakan masyarakat, siapa saja yang ditetapkan jadi tersangka oleh dalam kasus dugaan korupsi Bansos Batam 2011-2012 senilai Rp66 miliar, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini masih merahasiakan nama dan jabatan dua orang yang sudah menyandang status tersangka itu.

Wakil Kejati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, nama dan jabatan tersangka menunggu momentum untuk diumumkan. "Proses penangananya, memang sudah dianaikan ke penyidikan, tapi untuk nama dan siapa tersangka belum ditetapkan," ujar Ketua Tim Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi di Kejati Kepri itu menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (2/3/2016).

Di tempat terpidah, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH mengatakan, nama dan jambatan masih dirahasiakan, tetapi siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dan perbuatan melawan hukumnya, semuanya sudah dikantongi penyidik. 

"Untuk nama atau jabatan, belum kami sebutkan. Yang jelas, kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan. Nanti pada saatnya, seluruhnya akan kami sampaikan ke publik," tegasnya.  

Secara umum, tambah Rahmat, proses penyidikan dugaan korupsi Bansos Batam yang melibatkan ratusan penerima, baik instansi vertikal, perorangan, semi instansi itu, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan oleh penyidik.

"Hal itu terlihat dari niat serta modus yang dilakukan, mulai dari perencanaan anggaran, tidak berdasarkan pengajuan dan verifikasi tetapi dana dapat dikucurkan. Demikian juga pelaksanaan yang fiktif, serta laporan pertanggung jawabanya juga tidak ada," paparnya.  

Tetapi, karena aliran dana Rp66 miliar Bansos Batam 2011-2012 ini menyangkut ratusan orang, Tim Penyidik Kajati mengelompokan, penerima dan penggunaanya, mulai dari instansi semi pemerintah, kelompok maupun organisasi, ‎serta perorangan.

"Hasil penyidikan yang dilakukan saat ini, pada dua kelompok penyaluran dan penerima, khusunya di lelompok instansi semi pemerintah, kelompok maupun organisasi, ‎serta perorangan. Karena dari data dan faktanya, banyak pihak yang terlibat dan menikmati dana Bansus Tersebut, tidak sesuai peruntukanya," ungkap Rahmat. 

Dari kedua pihak yang menggunakan dana Bansos itu, beber Rahmat, sudah pasti lebih dari dua orang pihak yang paling bertanggungjawab, seperi pihak yang menyalurkan dan pihak yang menerima dan menggunakan. "Proses penyidikan masih terus didalami, pasti bermuara pada penambahan tersangka," tegasnya.

Editor: Dardani