Selain Dituntut 2 Tahun Penjara, Kontraktor Alkes Batam Ini Harus Kembalikan Rp360 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 26-02-2016 | 09:28 WIB
IMG_20160225_154630.jpg
Selain dituntut 2 tahun penjara, Kontraktor Alkes Batam Ini juga diminta kembalikan Kerugian Negara Rp360 Juta (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suhadi R bin Righuan Iloel selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang terjerat korupsi kasus pengadaan Alat Kesehatan Kota Batam dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Julnah SH dan Mega SH dari Kejaksaan Negeri Batam, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis(25/2/2016).‎

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama dengan orang lain meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalah-gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan terdakwa, tambah JPU, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Suhadi   selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU‎.

Selain hukaman badan, terdakwa Suhadi juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp360 juta. Jika tidak dapat mengganti uang tersebut selama jangka waktu satu bulan maka har‎ta benda terdakwa akan disita oleh Negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian Negara, maka dapat diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU itu, Suhadi  bersama Penasehat Hukumnya Agus SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim, Dame Parulian SH bersama kedua anggotanya M.Fatan Riyadhi SH dan Lindawati SH menyatakan akan kembali menggelar sidang satu pekan mendatang dengan agenda, pembacaan pledoi dari terdakwa.‎
‎
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Suhadi bersama-sama dengan terdakwa Euis Rodiah dan terdakwa Erigana melakukan tindak pidana korupsi. Dimana Erigana dinyatakan membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan Alkes Batam, hanya berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh PT Cipta Varia Karisma Pratama dan spesifikasi itu tidak sesuai dengan usulan masing-masing Puskesmas yang mengajukan pengadaan Alkes.

Dalam pelaksanaan tender, hanya ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Diantaranya CV Putra Dinata, CV Bringin Jaya Qahhar dan PT Dhyas Mitra Usaha (DMU). Hingga akhirnya PT DMU ditetapakan sebagai pemenang tender.

Setelah menerima nama perusahaan yang memenangi tender, Erigana membuat surat penunjukan kepada PT DMU untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan. Suhadi membuat Surat Kuasa yang seolah-olah surat itu dibuat Direktur PT DMU Euis Rodiah.

Dalam surat itu dinyatakan, Kuasa diserahkan kepada Firdaus, adik kandung Suhadi untuk mengambil surat penunjukan dari Erigana. Kemudian, Firdaus datang lagi dengan membawa surat kontrak yang sudah ditanda-tangani Euis.

Selanjutnya, selaku PPK, Erigana membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 28 September 2013, dengan waktu pengadaan selama 60 hari yang dimulai pada 28 September 2013. Namun, pengadaan alat kesehatan itu malah dikerjakan Suhadi dengan dibantu Sugito, Direktur PT Bina Karya Sarana. Sebab, kedua perusahaan itu berada dalam satu kantor di kawasan Batam Center.

Alat kesehatan itu diambil dari gudang PT DMU. Lalu barang tersebut dikirim ke gudang PT MBM. Kemudian, tim dari Dinkes melakukan pemeriksaan barang.

Dari hasil pengecekan, terdapat satu jenis barang yang belum dipenuhi yakni Sanitarian Filed Kit, yang akhirnya dilengkapi pada 3 Desember 2013. Sejurus kemudian, ‎Erigana menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran, ditransfer ke rekening PT DMU sekitar Rp929.273.075.

Dari total dana tersebut, Euis sebagai Pemilik PT DMU yang dipinjam Suhadi, mengirimkan uang itu ke rekening Suhadi sebesar Rp906.041.245 dan yang diterima Euis Rp 23.231.830 sebagai komisi atas penggunaan perusahaannya dalam lelang.

Namun, dari hasil audit BPKP terungkap, nilai kerugian Negara dalam dugaan korupsi mark-up harga proyek pengadaan alat kesehatan Kota Batam ini mencapai Rp383.317.600. ‎

Editor: Udin