BNN Kepri Tangkap Bandar dan Kurir 24 Kilogram Ganja
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-02-2016 | 15:31 WIB
ilustrasi_ganja_kering.jpg
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional Propinsi  (BNNP) Kepri, bersama BNN Kota Tanjungpinang, menangkap tiga orang bandar narkoba dan kurir pemilik 24 kg ganja di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Rabu,(24/2/2016). 


Selain mengamankan 24 kg ganja itu, BNN juga menangkap dua tersangka, Pn, Hm dan X. Keduanya merupakan bandar dan pemilik, serta kurir pembawa barang sabu tersebut dari Pekanbaru ke Tanjungpinang. 

Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kompol Hazim Panggabean membenarkan penangkapan yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan BNN kota Tanjungpinang itu. 

"Penangkapanya benar, tapi mengenai jumlah orang dan berat barang bukti yang diamankan, saya belum mengetahui. Saat ini juga masih dilakukan pengembangan dengan anggota," ujarnya menjawab BATAMTODAY.COM, Kamis,(25/2/2016). 

Sementara itu, berdasarkan ‎informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari warga di Km 12 perumahaan di belakang Hotel Aston Tanjungpinang, membenarkan adanya pengamanan satu orang warga pada sebuah rumah di kawasan tersebut. 

"Kemarin siang, banyak anggota katanya polisi, sampai mengeluarkan senjata di sana," ujar, Aini salah satu warga di Km 12 Tanjungpinang. 

Informasi lainya, ‎penangakapan pertama dilakukan BNN terhadap tersangka berinisial Pp, di sebuah rumah di Km 12. Tepatanya, di sebuah perumahan di belakang Hotel Aston Jalan Kijang, sekitar pukul 12.00 Wib. Dari rumah Pp, anggota BNN diinformasikan menemukan 3 Kg narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, atas Informasi Pp, seorang kurir asal Pekanbaru, rencananya akan kembali membawa 21 kg sabu dari Dumai ke Tanjungpinang menggunakan Ferry Dumai Ekspress. 

Atas informasi itu, selanjutnya, anggota BNN melakukan pengintaian terhadap orang yang ciri-cirinya diungkapkan Pp, di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura. 

Sekitar pukul 17.30 Wib, ketika Ferry Dumai Ekspres yang sandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, anggota BNN langsung melakukan pengamanan terhadap satu orang laki-laki seperti ciri-ciri yang disebutkan tersangka Pp, bersama satu buah tas milik penumpang tersebut.

Setelah dilakukan pengamanan, Hm mengakui kalau tas berisi ganja seberat 21 kg itu, adalah miliknya. Dan saat dibuka memang benar terdapat ganja seberat 21 kg. 

Editor: Dardani