Intel Kodim 0315 Bintan Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 19-02-2016 | 12:47 WIB
tangkapan-sabu-kodim-bintan.jpg
Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf Charles Sagala yang didampingi oleh AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang mengekspose tangkapan dua pengedar sabu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Unit Intel Kodim 0315 Bintan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial Sal dan Ek di Kijang Lama Jalan R.E.Martadinata Tanjungpinang pada Kamis(18/2/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf Charles Sagala yang didampingi oleh AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang mengatakan penangakapan kedua tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Kedua tersangka ini awalnya dicurigai oleh masyarakat, masyarakat ada dua orang yang akan mengedarkan sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi itu dilakukan penyelidikan bahwa memang benar ada dua orang dan pada saat itu juga kami langsung mengumpulkan seluruh anggota unit Intel Kodim dan membagi tugas untuk melakukan penangkapan dan penyergapan, " kata Charles di Makodim 0315 Bintan, Jumat (19/2/2016)

Setelah dilakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, ternyata salah satu tersangka Sal melakukan perlawanan dan hampir menusuk salah satu anggota dari Intel Kodim. 

"Salah satu tersangka pada saat itu melakukan pelawanan dan hampir menusukkan pedangnya ke salah satu anggota kami, tetapi pada saat itu salah satu anggota kami melihat dan memukul tersangka dari belakang," katanya.

Selain memangamankan kedua tersangka, anggota Intel Kodim 0315 Bintan juga mengamankan barang‎ bukti 3 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman atau sabu-sabu seberat 1,02 gram.

Turut diamankan beberapa barang bukti lainya seperti  10 dolar Singapore, 5 Ringgit Malaysia, uang palsu senilai Rp 2 juta, uang asli Rp 4.260.000, 1 buah timbangan kecil digital, sebanyak 4 buah ponsel dengan merk yaitu 2 buah Samsung poliponik, 1 buah merk Oppo ,1 buah hp merk Asus, 2 bungkus rokok Lucky Strike, 1 bungkus rokok Malboro Hijau, 10 buah permen karet, 2 buah dompet milik tersangka, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY, 1 buah pisau samurai, 1 buah pisau lipat  dan 1 buah gunting kecil.

"Semua barang bukti ini akan saya serahkan kepada Kapolres Tanjungpinang untuk menuntaskan dan menindaklanjutin kasus ini, " tutup Charles.

Editor: Dodo