Terdakwa Curanmor Ini Dibui 1 tahun dan 6 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-02-2016 | 09:14 WIB
IMG_20160126_151929.jpg
Sambudi alias Budi saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Sambudi Alias Budi (31) residivis curanmor yang terpaksa ditembak itu, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Windi Ratnasari berserta kedua anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(17/2/2016).


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari meyatakan, terdakwa Sambudi terbukti secara sah telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sabagaimana melanggar Pasal 362 KUHP. 

"Atas perbuatannya kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Windi. 

Atas putusan ini terdakwa Sambudi yang tidak didampingi oleh Panasehat Hukum menyatakan menerima begitu jug JPU. Putusan ini sama dengan Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra SH‎.

Sebelumnya Dalam dakwaanya JPU, Sambudi alias Budi melakukan aksinya di depan Halaman atau teras rumah korban Rion Sugianto‎ di sebelah toko Jaya Abadi Barek Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Pukul 11:00 WIB, Rabu(23/9/2015)lalu. 

Awalnya korban memarkirkan motornya Merk Yamaha Mio Warna Hitam didepan teras rumah korban tepatnya disebelah toko jaya abadi dan korban lupa untuk mengambil kunci motornya. Ketika terdakwa melintas di depan rumah korban, lalu terdakwa menghidupkan motor itu dan membawanya kearah Tanjungpinang.

Akibat perbuatan terdakwa korban Rion Sugianto mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.00. 

Editor: Dardani