Edarkan Setengah Ons Ganja, Yamin Rambe Dibui 5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-02-2016 | 17:37 WIB
vonis-ganja-yamin.jpg
Yamin saat menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara karena jual ganja. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Yamin Rambe alias Basmin, divonis lima tahun penjara lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tanaman atau ganja seberat 50 gram dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (17/2/2016).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH berserta anggotanya Corpioner SH dan Afrizal SH juga menjatuhkan hukuman denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Yamin.

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH menyatakan, terdakwa Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, sama dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH. Atas putusan tersebut, Yamin yang tidak didampingi oleh penasehat hukum menerima putusan Majelis Hakim tersebut, demikian juga JPU.

Sebelumnya, terdakwa Yamin ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan di rumahnya di Kampung Lumba-lumba Jalan Pari RT 02 RW 23, Kelurahan Kijang Kota, Kecamtan Bintan Timur Kabupaten Bintan atas laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang menjual narkotika jenis ganja, pada Minggu (18/10/2015) lalu.

Awalnya, terdakwa membeli tiga paket narkotika jenis ganja kering dari Herman (DPO) dengan harga Rp. 400.000 dengan berat 50 gram, dimana Herman langsung mengantar ke rumah terdakwa. Ganja itu kemudian dipecah dan dijual dengan paket kecil seharga Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Editor: Dodo