Kakanwil Kemenkumham Kepri Sidak Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-02-2016 | 10:56 WIB
IMG_20160216_211735.jpg
Kakanwil Kemenkum dan Ham Kepri, Dahlan Pasaribu melakukan sidak di Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTADAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri dan Polres Tanjungpinang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang di Jalan Pemasyarakatan No 18 Kota Tanjungpinang, Selasa (16/2/2016) malam.

Di dalam Rutan yang memiliki 3 Blok dan terdiri dari 11 kamar pria serta 1 kamar wanita, dengan keseluruhan warga binaan berjumlah 263 orang itu, didapati berbagai barang terlarang yang digunakan oleh warga binaan, seperti pisau silet, pisau cukur, ‎lem dan berbagai barang lainnya.

Sidak di Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu yang didampingngi oleh Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Roni Widiyatmokko serta Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Jamaluddin dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdur Rahman.

Dahlan Pasaribu mengatakan, mengingat masih lemahnya sistem pengawasan sehingga masih banyak barang terlarang seperti ‎benda tajam ditemukan dilokasi tersebut.

"Saya harap kedepanya, penemuan barang-barang seperti pisau silet, pisau cukur, lem dan benda-benda penemuan lainnya ini, tidak akan terulang kembali dan ini bisa menjadi tugas dari kita petugas, untuk lebih selektif lagi dalam pengawasaan yang kita terapkan di Rutan ini," kata Dahlan.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdur Rahman ‎menjelaskan, hasil sidak ini murni tidak ditemukannya barang-barang terlarang yang mengandung zat apetamin dan metamin.

"Sejauh ini kita tidak menemukan adanya barang-barang haram seperti sabu-sabu dan narkoba di dalam rutan," ujarnya

Hal ini juga disampaikan Kompol Jamaluddin Kabag Ops Polres Tanjungpinang. Menurutnya razia ini merupakan bagian dari tugas aparat Kepolisian untuk meminimalisir tindak kejahatan di Kota Tanjungpinang.

Editor: Udin