Pemilik Warung di Tanjungpinang Tangkap Terduga Pengedar Upal Senilai Rp 34 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-02-2016 | 16:35 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tonim, seorang pemilik warung di samping Karaoke Cosmos, kawasan Suka Berenang Tanjungpinang, membekuk Sp (41) --yang membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu untuk membeli rokok yang dijualnya, Minggu (14/2/201) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Tonim dibantu sejumlah warga menangkap Sp, yang setelah digeledah tasnya terdapat uang diduga palsu senilai Rp 34 juta.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mubin mengatakan pelaku berbelanja rokok di warung Tonim dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Pemilik warung langsung sadar bahwa uang yang diterima nya palsu dan langsung berteriak. 

"Saat itu, Sp langsung kabur meninggalkan rokok dan Tonim, Tapi Karena saat itu di sekitar lokasi banyak orang, Sp langsung dapat diamankan warga," jelas Abdul Mubin, Senin (15/2/2016) siang. 

Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi dan di dalam tasnya saat dilakukan pemeriksaan juga ditemukan sebuah gunting. Sp kini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Editor: Dodo