Koruptor Pembangunan TK dan Masjid di Batam Ini Divonis 1,5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-02-2016 | 19:20 WIB
IMG_20160210_160928.jpg
Pelaksana pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq, Kota Batam divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjupinang - Bima Ilham Bastaman, pengurus dan pelaksana pembangunan gedung TK dan Masjid Baitul Razzaq, Kota Batam divonis 1,5 tahun denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH berserta anggotanya Jhoni Gultom SH dan Patan Riyadi SH di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu(10/2/2016).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama melakukannya dan untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Sekunder melanggar  pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami  ‎Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 Bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Dame

Atas putusan itu, Bima Ilham Bastaman yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sri Ernawati menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Fredi SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Sebab putusan itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2012 terdakwa Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Bima Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos untuk pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq kota Batam.

Awalnya proposal bantuan dana UKM untuk usaha tahu tempe diajukan‎ atas nama Koperasi Padjajaran Batam, tetapi oleh Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing 22 pengusaha tahu tempe di Batam.

Selanjutnya, atas saran tersebut, Obos dibantu Ilham, anaknya, mengajukan 22 proposal‎ atas nama pedagang tahu tempe termasuk mereka berdua. Setelah diproses dan direkomendasikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufiq, dari 22 proposal yang diajukan hanya 21 orang yang memenuhi syarat. Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima.

‎Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe melalui Koperasi Padjajaran Batam yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.


Editor : Udin