Pengedar Ganja di Kijang Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-02-2016 | 08:36 WIB
ganja.jpg
Ilustrasi pengedar ganja. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa M.Yamin Rambe, pengedar dan pemilik ganja 10,72 gram, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH, dalam sidang lanjutan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa,(9/2/2016). 


JPU Rudi Bona Sagala menyatakan, dari dua dakwaan primer melanggar pasal 114 dan dakwaan subsider melanggar pasal 111 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Terdakwa hanya terbukti memiliki dan menguasai ganja, seberat 10.72 gram, yang dibeli dari Herman (DPO). 

"Atas perbuatanya, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan,"ujar Rudi Bona sagala. 

M.Yamin Rambe ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, sekitar pukul 09.00 Wib, Minggu,(18/10/2015) lalu di rumahnya, di kampung Lumba-Lumba Jalan Pari Rt 02/Rw 23 Kelurahan Kijang Kota-Bintan. 

Setelah membeli Rp400 ribu  ganja seberat 50 gram, yang saat itu diantarkan DPO Herman ke rumahnya, Terdakwa kemudiaan sempat menjual dengan cara mengecer ganja yang seharga Rp20-50 ribu per paket. Penangkapan terdakwa dilakukan Ppolisi dengan undercover, atas Informasi dari masyarakat.  

Atas tuntutan itu, kepada Majelis Hakim Windi Ratnasari SH, terdakwa memohon pengurangan hukuman. Selain mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatanya, terdakwa juga mengaku masih memiliki tanggungan keluarga berupa anak dan Isteri. 

"Saya minta kekurangan Bu Hakim, saya mengaku salah, dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga memiliki anak dan isteri," mohonnya. 

Atas pledoi pembelaan terdakwa, Majelis Hakim Windi Ratnasari menyatakan, sidang akan ditunda pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa. 

Editor: Dardani