Sehari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 3 Pengedar dan Pemilik Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-02-2016 | 08:36 WIB
sat.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman saat menggelar ekspos (foto : dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam sehari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 tersangka pemilik dan pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di tempat berbeda di Tanjungpinang. Selain mengamankan 3 pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 10 paket Narkoba golongan satu jenis sabu serta lima butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan, pengamanan dan penangkapan terhadap tersangka pemilik dan pengdar Narkoba ini, dilakukan atas penyelidikan pihaknya atas Laporan dari masyarakat.

"Penangkapan pertama kami lakukan terhadap tersangka Ip (32) saat hendak melakukan transaksi Narkoba sabu di depan Puskesmas Km 10 Tanjungpinang pada, Kamis (4/2/2016). Selain mengamankan Narkoba sebanyak lima paket dengan berat kotor 1,5 gram, kami juga mendapati pil ekstasi merk love 5 butir warna hijau, yang saat itu disimpan tersangka di dalam kotak rokok marlboro ice blast," ujar Rahman, Senin (8/2/2016). 

Dari pengembangan yang dilakukan, dengan menggeledah tempat tinggal Ip, Polisi kembali berhasil mendapatkan barang bukti lain, berupa satu buah gunting, satu HP Nokia, satu sendok Narkoba sabu yang dibuat dari kertas rokok serta satu buah tas sandang.

Di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik sabu bersama jaringannya. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka As (23) di rumah kos-kosannya, Jalan Sultan Sulaiman, Gang Putri Payung Satu, Tanjungpinang.

"Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam kamar kos tersangka, kami berhasil menemukan Narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat kotor 0,80 gram. Selain itu, juga ditemukan dua buah HP Samsung warna hitam, satu timbangan digital, satu bungkus kotak rokok Marlboro Ice Blast, satu buah  gunting, satu bundel kantong plastik, seperangkat alat hisap, satu sendok kertas dan satu buah mancis gas," ujarnya.

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan As, Polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yang masing-masing HH alias Een (37) dan AR (26) di kos-kosan Jalan Raja Haji Fisabillah, Bundaran Dompak sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (4/2/2016).

"Saat digeledah, dari dalam kamar kost kedua tersangka, ditemukan 3 paket Narkoba golongan satu jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram. Selain narkoba, dari tangan kedua tersangka juga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok Marlboro Ice Blast, satu bekas bungkus permen Hexsos, satu buah dompet warna cream dan dua dompet warna abu-abu," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menemukan satu unit Hand Phone Samsung Duos, satu Samsung biasa, satu bundel kantong plastik, satu timbangan digital dan satu buah gunting.

Atas perbutan ke-4 tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dengan ancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Bahkan, untuk pempertangung-jawabkan perbutannya dan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ke empat tersangka pemilik dan pengedar Narkoba Jenis sabu dan ekstasi ini, dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.


Editor : Udin