Pengoplos Gas Bersubsidi di Tanjungpinang Divonis 4,5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-02-2016 | 13:53 WIB
vonis-pendek.jpg
Foan Tju alias Pendek saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Foan Tju alias Pendek, terdakwa kasus pengolosan gas bersubsidi akhirnya divonis 4 bulan dan 15 hari penjara dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (3/2/2016).

Dalam putusan ini, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi bersama hakim anggota Iriaty SH dan Guntur Kurniawan SH menyatakan ‎terdakwa terbukti bersalah melakukan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana melanggar pasal 53  huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi.‎

"Atas perbuatan terdakwa kami Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari  Penjara dan denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jupriyadi

Atas putusan ini, terdakwa Foan Tju bersama  Penasehat Hukum  Bastari Majid SH menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH menyatakan pikir-pikir selama sepekan. 

Putusan ini lebih ringan 2,5 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 

Sebelumnya Foan Tju ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sedang melakukan pengolosan gas bersubsidi ‎di Jalan Sultan Sulaiman Batu 5 Bawah, Kota Tanjungpinang, pada Kamis(1/10/2015) lalu. 

Editor: Dodo