Nuryanto Tunggu Kesepakatan Bipartid Baru Teken Upah Sektoral
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-02-2016 | 18:52 WIB
penjabat-gubernur-nuryanto1.jpg
Pj Gubernur Kepri, Nuryanto (foto : dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COMM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto menyatakan, akan menyetujui Upah sektoral atau Upah Kelompk yang dituntut serikat pekerja, kalau sudah ada keputusan dan kesepakatan Bipartid dalam penetapan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Buruh.

"Kemarin saya sudah sampaikan, agar bupati/walikota daerah tingkat II untuk memfasilitasi, dan kalau sudah ada kesepakatan Bipartid antara pengusaha dan buruh, baru bisa saya sahkan selaku Penjabat Gubernur," jelas Nuryanto pada wartawan di Gedung Daerah, Selasa (2/2/2016).

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menunggu hasil kesepakatan Bipartid yang difasilitasi masing-masing pmerintah daerah tk II. Dan pemberlakuaan Upah Sektoral sebagaimana yang dituntut serikat pekerja, harus dilaksanakan sesuai dengan PP ‎78 Tahun 2015 tentang UMK.


"Penetapan Upah Sektoral, harus tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015. Dan saat ini, kita juga sedang menunggu hasil pembicaraan dan fasilitasi Dewan Pengupahan dan Apindo, atas tuntutan buruh pada Upah Sektoral ini," tegasnya.

Dan bahkan guna pembahasan di tingkat kabupaten/kota, Nuryanto sebelumnya sudah mengeluarkan surat ke kabupaten/kota, untuk memfasilitasi pembahasan, sebagaimana aturan yang berlaku.

Sayangnya, apa keputusan dan hasil pembicaraan antar Serikat Buruh dan Pengusaha atas Upah Sektoral itu, hingga saat ini belum ada.

"Saya tetap menunggu hasil kesepekatan Bipartid, baru dapat membuat keputusan. Karena hal itu merupakan perintah PP tentang pengupahan," jelasnya.

Editor: Udin