DJ Cantik Itu Akhirnya Divonis 2,5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-02-2016 | 19:01 WIB
IMG_20160201_162329.jpg
DJ cantik ini akhirnya divonis 2,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang (Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), ‎warga Thailand yang berprofesi sebagai Disk Djoky (DJ) di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang dalam kasus penyalahgunaan visa kunjungan, divonis 2 bulan dan 15 hari penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Saat membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH berserta anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menyatakan, terdakwa ‎terbukti dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiaan izin tinggal yang diberikan kepadanya sebagai Warga Negara Asing. Sehingga melanggar Pasal 122 huruf (a), UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian‎.

"Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan 15 hari penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara", Ujar Eryusman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/2/2016)

Atas putusan itu, terdakwa Rochana Pringprasit menerimanya. Begitu juga dengan JPU Ricky Setiawan SH. Meskipun putusan ini lebih ringan 2,5 bulan dari tuntuta JPU sebelumnya yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, DJ cantik ini ditangkap dan diamankan Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 WIB pagi, ketika sedang bermain Disk Jokie di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu,(27/9/2015) lalu.


Baca: Kasus Penyalahgunaan Visa, DJ Cantik Asal Thailand Dituntut 5 Bulan Penjara

Saat ditangkap, petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal WNA  tersebut. ‎Dan ternyata, Rochana Pringprasit‎ hanya menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Namun dirinya telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Editor: Udin