Edarkan Sabu, ASN BPBD Bintan dan BHL Ini Dituntut 13 dan 16 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-02-2016 | 18:48 WIB
IMG_20160201_154531.jpg
ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan dan buruh harian lepas ini dituntut 13-16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus narkoba, Muhammad Radian Tara (45), ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, dan Ahmad (47), buruh harian lepas, pengedar sabu-sabu seberat 49,63 gram dan 101,1 gram dituntut 13-16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(1/2/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Haryo Nugroho menegaskan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan bukan tanaman. Melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya, kami minta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Muhammad Rahar Dian Tara dengan hukuman selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan," ujar Haryo

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.


Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan. Kendati demikian, terdakwa melakukan pembelaan bersama penasehat hukumnya (PH), Iwa Susanti SH yang dibacakan secara lisan pada hari itu juga.

"Saya selaku penasehat hukum dari kedua terdakwa ini menyampaikan supaya majelis hakim yang mulia meringankan hukuman dari kedua terdakwa. Bahwa kedua terdakwa mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu kedua terdakwa merupakan tulang punggung dari anak-anaknya yang mulia," ujar Iwa Susanti.

Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, berserta kedua rekannya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan.

Dari dakwaan JPU terungkap jika sebelumnya terdakwa Muhammad Radian Tara dihubungi melalui Handphone oleh terdakwa Ahmad untuk mengambil sabu yang dia letakkan di dekat gerbang selamat datang, perbatasan antara Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang yang mengarah ke Kabupaten Bintan, Pukul 19.00, Kamis (10/9/2015) lalu.

Terdakwa Muhammad Radian Tara pergi mengambil dengan mengunakan mobil Jazz BP 1010 WM dan mengantarnya ke Hotel Nirwana. Setelah sampai di Hotel Nirwana, terdakwa menyuruh terdakwa Entun (DPO) untuk menemaninya di dalam hotel, kemudian mereka berdua pergi menuju Bintan Buyu untuk mengantarkan sabu-sabu yang ada di dalam mobilnya tersebut.

Sesampainya di Bintan Buyu, terdakwa Muhammad Radian ditangkap oleh BNN Kepulauan Riau di jalan Bintan Buyu Kabupaten Bintan, Pukul 04.00 WIB, Kamis (10/9/2015) lalu. Selanjutnya dari tangan terdakwa diitemukan barang bukti sabu seberat 49,63 gram.

Sabu tersebut diletakkan di dalam mobil dan dikemas di dalam 4 plastik bening ‎yang terdiri dari satu kantong plastik hijau yang berisikan 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu-sabu, serta 1 buah tas berwarna hitam berlogo GA yang didalamnya terdapat 2 plastik Bening yang berisi sabu-sabu.

Sedangkan terdakwa Ahmad ditangkap BNN Kepri berserta barang bukti 101,1 gram sabu-sabu di samping Sekolah Dasar Maranata, Km 12 Kota Tanjungpinang yang diperoleh dari Sakera (DPO), Jum'at (11/9/2016) lalu sekira pukul 09.30 WIB.

Editor: Udin