Cabuli Gadis 16 Tahun, Ijal Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-02-2016 | 16:55 WIB
IMG_20160201_155613.jpg
Muhammad Gusrizal alias Ijal (38) pelaku pencabulan kepada korban Bunga (16) yang masih dibawah umur divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Gusrizal alias Ijal (38) pelaku pencabulan kepada korban Bunga (16) yang masih dibawah umur divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryusman berserta anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubahan dengan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama pasal ‎81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan terdakwa, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta  subsider 3 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/2/2016).

Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Gusrizal bersama Penasehat Hukumny a9PH) Iwa Susanti SH menerima, begitu juga JPU Rudi Bona Sagala SH, yang diwakilkan oleh Haryo Nugroho SH. Meskipun putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 5 bulan penjara.

Dari fakta dipersidangan, terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga di dalam toilet ‎Kantor Camat Bintan Timur, di jalan Duyung Kampung Tanah Merah Tanah Merah, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kabupaten Bintan, Pukul 16.30 WIB, Sabtu(29/8/2015) lalu.

Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban Bunga berawal ketika terdakwa janjian dengan korban untuk bertemu dikantor Camat Bintan Timur melalui via sms. Tidak lama kemudian korban Bunga sampai di kantor Camat dan menyuruh korban Bunga masuk ke dalam toilet Kantor Camat.


Editor : Udin