Oknum Anggota DPRD Natuna dan Pengurus Ormas Gapestra Dituntut 1,5-2 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-01-2016 | 17:46 WIB
IMG_20160127_141241.jpg
Terdakwa dana Bansos Natuna saat disidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dari aspirasi DPRD Natuna, masing-masing Rusli Alias Bujang Gondrong, anggota DPRD Natuna, Sukiman alias Kiki dan Sukardiman selaku pengurus Ormas Gabungan Pemuda Padang Kurak (Gapestra),  dituntut 1,5 tahun sampai 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahfri Hadi SH berserta anggotanya Ricko SH dan Albet SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (27/1/2016).


Dalam tuntututannya, JPU Syahfri Hadi menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangannya selakau Sekretaris Panwas Lingga, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa, kami meminta Majelis untuk menghukum terdakwa Rusli alias Bujang Gondrong dengan hukuman penjara selama 1,5 Tahun dan denda Rp 50 Juta Subsider 1 tahun penjara", ujar Syahfri Hadi 

Sedangkan untuk terdakwa Sukiman di hukum selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Untuk kedua terdakwa ini, Rusli dan Sukiman telah mengembalikan kerugian negara . Untuk terdakwa  â€ŽRusli telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 Juta, sedangkan untuk terdakwa Sukiman juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta yang sudah diserahkan oleh JPU di Kejaksaan Negeri Natuna.

Terdakwa Sukardiman dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebsar Rp 40 juta dari Kerugian negara yang seluruhnya sebesar Rp300 juta. Jika tidak dapat mengembalikan kerugian Negara sebesar diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun penjara. 

Atas tuntutan ini ketiga terdakwa Rusli Alias Bujang Gondrong berserta rekannya Sukirman alias Kiki dan Sukardiman berserta Penasehat Hukumnya Agus Riauwantoro SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi terhadap terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim Windi Ratnasari SH dan berserta kedua anggotanya Guntur Kurniawan SH ‎dan M. Fatan Riyadi SH menunda persidangan sampai satu pekan dengan agenda Mendengarkan pledoi dari terdakwa. 

‎Sebelumnya dalam dakwaan JPU tersebut diuraikan, ‎pada tahun 2012 Kabupaten Natuna menganggarkan Rp13,070 miliar dana belanja hibah kepada badan/lembaga /organisasi kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Natunan. Hal itu terlihat dari pelaksanaan anggaran keuangan daerah dengan No.1.20.1.20.05.000051 dan dengan No. Rekening  Belanja  5.1.4.05.02 sebesar Rp13.070 miliar lebih. 

Dari dana tersebut, ormas Gapestra Natuna yang diketuai Sukiman dan Sukardiman selaku bendaharanya, mengajukan proposal dana operasional organisasi serta memperoleh dana sebesar Rp300 juta. 

Atas pengajuan tersebut, selanjutnya Anggota DPRD Rusli alias Bujang Gondorng mengajukannya dalam Dana Aspirasi-nya sebagai anggota DPRD Natuna‎. 

Tragisnya, ketika dana tersebut cair dan dikucurkan DPPKAD Natuna sebesar Rp300 Juta, ternyata tidak digunakan terdakwa Sukiman dan Sukahardi selaku Ketua dan Bendara Ormas GAPESTRO. Tetapi malah dibagi-bagikan dengan pembagian 'Belah Semangka' dan tanpa Laporan Pertangung-jawaban yang jelas. 

Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara dan Pemerintah Kabupaten Natuna dirugikan sebesar‎ Rp300 juta.

Editor: Dardani