Diikuti 7.369 Peserta

Besok, Kanwil Hukum dan HAM Kepri Beri Penyuluhan Hukum Terpadu Serentak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-01-2016 | 16:23 WIB
sertijab_kumham.jpg
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Kepri dari Ida Bagus K. Adnyana digantikan Dahlan Pasaribu. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Serentak‎ pada 7.369 pelajar, mahasiswa, warga binaan dan masyarakat lainnya di 41 lokasi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Dahlan Pasaribu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Suparno, serta Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kawil Hukum dan HAM Kepri Indra Gunawan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncurkan program Penyuluhan Hukum Terpadu Serentak Seluruh Indonesia‎ yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM yang akan dibuka Presiden Joko Widodo secara serentak di Istana Negara, Kamis (28/1/2016) besok. 

"Setelah pembukaan oleh Presiden besok secara Nasional, selanjutnya, penyuluhan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kanwil Hukum dan HAM di seluruh Indonesia," kata Dahlan. Rabu (27/1/2016). 

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, tambah Dahlan, secara serentak akan menggelar penyuluhan di 41 titik yakni lapas, rutan, sekolah dan sejumlah kantor lainnya, dengan jumlah peserta yang hadir mencapai 7.369 orang.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Hukum dan HAM Kepri, akan terus melakukan penyuluhan serta bantuan hukum bagai masyarakat yang tidak mampu dari negara secara gratis.

Sementara, Suparno menambahkan tema penyuluhan mengenai Pos Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin serta implementasi MEA di Indonesia. 

Pelaksana penyuluh, tambah dia, akan dilakukan oleh Pegawai Kanwil Hukum dan HAM Kepri, serta Pegawai Unit Pelaksan Teknis (UPT) lainnya, dan dibantu Organisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari LBH.Paham, LBH Anisa, dan LBH Mawar Sharon sebagai mitra dari Kanwil Hukum dan HAM Kepri selama ini. 

"Materi utama yang akan diberikan tenaga penyuluh adalah masalah Pos Bantuan Hukum serta pemberlakuaan MEA. Namun demikian, sesuai dengan pertanyaan dan pembahasan para peserta, penyuluh juga akan dapat memberikan penjelasan tentang Hukum Pidana, Perdata, serta permasalahaan hukum lainnya," kata Suparno. 

"Sedangkan bantuan hukum pada warga kurang mampu ini sebenarnya sudah lama dilaksanakan, sesuai dengan  UU nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Namun melalui penyuluhan ini, masyarakat akan lebih dapat mengerti, atas adanya Bantuan Hukum dari Negara pada masyarakat yang tidak mampu menyewa pengacara," imbuhnya.

Sedangkan ‎mengenai MEA yang saat ini sudah berlangsung, agar masyarakat dapat mengerti dan memahami, kalau penerapannya merupakan buah dari hasil kesepakatak pemimpin-pemimpin ASEAN, pada Rapat KTT ke 9 di Bali tahun 2007, yang intinya untuk membentuk kesamaan aturan, Mekanisme dalam memajukan investasi, ekonomi, dan sumberdaya manusia di Asean, sehingga memiliki keunggulan yang kompetitif. 

Editor: Dodo