Empat Janda Penjudi Dituntut 1 Bulan Bui
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-01-2016 | 18:37 WIB
IMG_20160119_165831.jpg
Para janda penjudi kartu remi saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat ibu rumah tangga (IRT), yang didominasi para janda, masing-masing, Yeyen Alias Bela (36),  Dewi Syahriani alias Dewi (37)  Wiwit (33),dan Helwila alias Wila (25), pelaku permainan judi song di Tanjungpinang dituntut 1 bulan penjara sampai 1 bulan dan 2 minggu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/1/2016).


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah ‎dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam susuatu usaha semacam itu. sehingga melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatan keempat terdakwa, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Yeyen Alias Bela, Dewi Syahriani, Wiwit dengan hukuman penjara selama 1 bulan penjara dan untuk terdakwa Helwila hukuman penjara selama 1 bulan dan 2 Minggu," ujar Rudi Bona‎

Atas tuntutan ini, keempat terdakwa menyatakan tidak keberatan, kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis yang di paparkan pada hari itu juga. 

"Saya mengaku bersalah Yang Mulia dan tidak akan mengulanginya lagi, selain itu saya juga mempunyai anak masih menyusui yang masih berumur lima bulan," kata Yeyen

Sedangkan itu, terdakwa ‎Wiwit mangajukan pembelaan dimana terdakwa menyatakan kalau anak terdakwa yang berusia 8 tahun masih dirawat jalan dengan penyakit tumor ovarium dan terdakwa adalah seorang janda. 

Selanjutnya, untuk terdakwa Dewi Syahrini dia mengakui segala pebuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya dan dirinya juga sebagai seorang janda dan harus manfkahi seorang anaknya yang di tinggalnya di kampung. 

Di pembelaan selanjutnya terdakwa Helwila juga menyatakan mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi dan dia juga sebagai tulang punggung keluarga. 

Keempat terdakwa ditangkap oleh Sat Reskri Polres Tanjungpinang  di sebuah perumahan di Jalan Suka Berenang, Gang Delima, Kota Tanjungpinang saat sedang bermain judi song‎, pukul 22:00, Selasa (21/4/2015) lalu. Saat itu, terdakwa melakukan permainan itu dengan menggunakan dua set kartu remi dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp5 ribu yang dimasukan ke dalam pot atau baskom kemudian setiap permainan dua set kartu remi dikocok lalu dibagikan sebanyak 22 kartu setiap pemain.

Keempat terdakwa ini memang tidak pernah ditahan saat menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, dengan alasan keempat terdakwa hanya sebagai pemain.

Saat dilimpahkan ke kejaksaan, mereka yang berjudi menggunakan uang ini juga tidak ditahan, demikian juga saat diajukan serta disidang di PN Tanjungpinang.

Dalam persidangan terungkap, modal masing-masing terdakwa Yeyen alias Bela sebesar Rp60 ribu, Helwila alias Wila sebesar Rp50 ribu, Dewi Syahriani alias Dewi sebesar Rp50 ribu dan Wiwit sebesar Rp112 ribu.

Untuk mendengarkan putusan dari keempat terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.

Editor: Dardani