Ditetapkan Tersangka dalam 4 Kasus Korupsi Alkes, Suhadi Mengaku Santai
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-01-2016 | 18:21 WIB
suhadi-alkes (1).jpg
Tersangka Suhadi, saat dilimpahkan polisi ke Kejari Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Mitra Bina Media, Suhadi mengaku tetap santai kendati ditetapkan menjadi tersangka dan terpidana dalam korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Lampung, Puskesmas di Batam, dan RSUD Provinsi Kepri di Tanjunguban dan bahkan kasus yang sama di RSUD Tanjung Balai Karimun.

Menurutnya, kasus korupsi yang dihadapi, selain murni memang dikorupsi, juga terkesan 'dikorek-korek' oleh aparat penegak hukum yang menyidik kasusnya.

"Santai saja, karena selain masalah korupsi, kasus ini juga dikorek-korek," kata dia kepada BATAMTODAY.COM, usai menjalani pelimpahaan tahap dua dari penyidik Reskrim Polres Bintan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/1/2016). 

Suhadi juga menyatakan, semua permasalahan korupsi yang dihadapi, akan dilalui dengan kuasa hukumnya. 

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya lah, bagaimana nanti prosesnya," ujar Suhadi tanpa menjelasakan penegak hukum mana yang sengaja mengorek kesalahannya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan, kembali menyerahkan satu tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kepri Tanjunguban atas nama Suhadi yang merupakan Direktur PT.Mitra Bina Medikan yang merupakan rekanan kontraktor proyek tahun 2011 tersebut.

Penyerahan tahap dua, ini, dilakukan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan Aipda Ricky Sinaga ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/1/2016). 


Tetapi karena tersangka Suhadi, ‎statusnya masih menjalani hukuman pidana korupsi alkes dari Provinsi Lampung, serta berstatus tersangka dalam kasus alkes di Kejaksaan Negeri Batam, sehingga Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tidak melakukan penahanan.

"Dalam penyerahan tahap dua ini ke kejaksaan ini, pada tersangka tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih menjalani tahanan dari Lampung, dengan putusan 1 tahun lebih, selain itu, yang bersangkutan juga, berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus korupsi alkes yakng ditangani kasusnyab di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya kepada BATAMTODAY.COM

Kalau masa hukuman atas kasus korupsi yang dihadapi terdakwa di Lampung selesai, tambah Lukas, akan kembali dilakukan Penahanan sebagai terdakwa dalam sidang korupsi pengadaan alkes yang penuntutannya dilakukan Kejaksaan Negeri Batam saat ini di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

"Jadi tersangka Ini tidak kita tahan, karena sifatnya tahanan perkara lain atau tahanan bebas tampung," sebutnya.

Editor: Dodo